Kuasa Hukum Sebut Motif Lin Che Wei Hanya Bantu Mendag yang Kesusahan Akibat Minyak Goreng Langka

Rabu, 24 Agustus 2022 10:43 WIB

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya digiring petugas Kejaksaan Agung dari Gedung Bundar menuju Rutan Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022. Dok.Kejagung

TEMPO.CO, Jakarta - Webinanto Hakimdjati alias Lin Che Wei dijadwalkan menjalani sidang dakwaan dalam kasus korupsi fasilitas pemberian ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) pada hari ini. Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya selama ini tidak memiliki motif meraih keuntungan.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu Menteri Perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," kata Maqdir Ismail, Selasa, 23 Agustus 2022.

Maqdir menjelaskan, Lin Che Wei--yang berstatus tersangka saat ini--tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, seperti menentukan perusahaan mana yang bisa mendapat fasilitas ekspor CPO. Meski begitu, bisa jadi kliennya dimintai pendapat soal kelangkaan minyak goreng oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

"Bahwa dia mungkin diminta pendapat atau inspirasi mengenai sesuatu itu bisa jadi, saya tidak akan bantah itu," ujar Maqdir. "Berkenaan dengan persetujuan ekspor bahwa dia terang-terangan dan tegas betul mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam penanganan ekspor."

Dalam dakwaan jaksa yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa, 16 Agustus 2022, disebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertising
Advertising

Dakwaan jaksa itu juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp 1,69 triliun.

Selain itu, sejumlah perusahaan seperti perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya juga diperkaya akibat perbuata Lin Che Wei sejumlah Rp 626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp 124,4 miliar.

Akibat perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya, kejaksaan menduga negara dirugikan Rp 6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.

Selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya. Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

BISNIS

Baca: Suku Bunga Acuan Naik jadi 3,75 Persen, Apersi: Time To Buy KPR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

3 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

4 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

4 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

8 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

11 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

20 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

24 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

29 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya

Indonesia Eksportir Sabun Kedua Terbesar di Mesir, Kalah Jauh dari Malaysia

34 hari lalu

Indonesia Eksportir Sabun Kedua Terbesar di Mesir, Kalah Jauh dari Malaysia

Indonesia menjadi eksportir sabun nomor 2 di Mesir pada 2023 dengan nilai USD 4,48 juta alias 16,54 persen impor sabun Mesir di dunia.

Baca Selengkapnya

Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

36 hari lalu

Harga Referensi CPO Tembus USD 857,62, Permintaan AS dan Cina Meningkat

Harga referensi CPO tembus US$ 857,62 per metrik ton disebabkan meningkatnya permintaan dari Amerika Serikat dan Cina.

Baca Selengkapnya