Kasus Gratifikasi Marak: Gunakan Metode Ini untuk Menghindarinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Dwi Arjanto

Minggu, 21 Agustus 2022 10:00 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Merujuk temuan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK pada tahun 2021, terdapat 2.127 kasus gratifikasi berdasarkan instansi dan terdapat 2.402 jenis gratifikasi menurut jenis barang yang diberikan.

Sebaran Kasus Gratifikasi

Berdasarkan instansi, sebanyak 703 kasus terjadi di kementerian, 481 kasus di instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 430 kasus di lembaga pemerintahan, 227 kasus di pemerintahan provinsi, 182 kasus di pemerintahan kabupaten, 103 kasus di pemerintahan kota, dan 1 kasus di instansi lainnya.

Terbaru, dikutip dari Antara News, KPK menemukan kasus gratifikasi senilai lebih dari Rp 247 juta pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2022.

Kasus Mardani Maming

Selain itu, kasus gratifikasi yang turut menyorot perhatian publik tahun ini adalah dugaan gratifikasi oleh Mardani Maming eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerahnya.

Secara umum, apabila merujuk laman djkn.kemenkeu.go.id, gratifikasi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan alasan yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.

Strategi Menghindari Gratifikasi

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, guna menghindari praktik gratifikasi, Kementerian Keuangan melalui laman djpb.kemenkeu.go.id, mengenalkan metode PROVE IT. Metode tersebut dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah sebuah gratifikasi boleh diterima atau tidak.

Beberapa hal yang ditanyakan pada metode tersebut adalah sebagai berikut.

-Purpose. Apakah tujuan dari pemberian gratifikasi tersebut?
-Rules. Bagaimanakah aturan perundangan mengatur tentang gratifikasi?
-Openness. Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut? Apakah hadiah diberikan secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?
-Value. Berapa nilai dari gratifikasi tersebut? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi maka sebaiknya pegawai negeri atau penyelenggara negara perlu bersikap lebih berhati-hati dan menolak pemberian tersebut.
-Ethics. Apakah nilai moral pribadi anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?
-Identity. Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?
-Timing. Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?

Berdasarkan metode dan menanyakan hal-hal di atas, maka pegawai negeri dan para penyelenggara negara maupun ASN diharapkan dapat mengidentifikasi gratifikasi yang dilarang atau gratifikasi yang wajib dilaporkan.


ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Jenis Gratifikasi yang Wajib Lapor dan Pemberian yang Tidak Harus Dilaporkan

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

15 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

18 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

21 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

23 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya