BPH Migas Beri Hak Khusus Pada Tujuh Pengangkut Gas
Reporter
Editor
Jumat, 27 Februari 2009 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan hak khusus bagi tujuh badan usaha pengangkutan gas. "Ini untuk memastikan kelancaran distribusi dan kepastian return bagi badan usaha," kata Kepala BPH Migas Tubagus Haryono di kantornya, Jumat (27/2).
Ketujuh badan usaha itu adalah PT Pertamina Gas untuk 43 ruas, PT PGN untuk satu ruas, PT Sadikun Niagamas Raya untuk dua wilayah jaringan distribusi. PT Odira Energi Persada, PT Banten Inti Gasindo, PT Mitra Energi Buana, dan PT Bayu Buana Gemilang juga memperoleh hak khusus untuk satu wilayah jaringan.
Tubagus mengatakan hak khusus ini diberikan bagi perusahaan yang sudah memiliki pipa gas. Badan usaha yang mengantongi sertifikat khusus itu akan memperoleh bayaran dari gas yang disalurkan. "Mirip-mirip jalan tol, jadi yang berhak mengoperasikan di ruas itu hanya badan usaha yang dapat sertifikat," kata dia.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
52 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
52 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.