Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Wajib PCR bagi yang Belum Vaksin Booster
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Francisca Christy Rosana
Senin, 15 Agustus 2022 06:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan baru naik kereta ini berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.
"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh penumpang kereta, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Adapun ketentuan perjalanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika penumpang dengan rentang usai tersebut baru menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva.
KAI menolak pengguna kereta api jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan tersebut untuk berangkat. Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket. Pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta. Tiket juga bisa dibatalkan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.
Berikutnya, syarat lengkap naik kereta api....
<!--more-->
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. KAI menyarankan penggunaan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan Lokal yang berlaku mulai 15 Agustus 2022.
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
- Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Usia di bawah 6 tahun:
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Terpopuler Bisnis: Klaim Dampak Ekonomi IKN ke Warga Lokal, Stok Beras 2 Tahun Sebelum Ekspor
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini