71 Perusahaan Belum Setor Batu Bara ke PLN, Sanksi Tegas ESDM Ditunggu

Rabu, 10 Agustus 2022 11:34 WIB

Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif soal adanya 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau DMO kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Menurut Fahmy, semestinya Kementerian ESDM memberikan sanksi yang berat. "Sanksi mesti tegas sesuai aturan DMO, mulai denda, larangan ekspor hingga cabut izin operasi," ucap Fahmy kepada Tempo, Rabu, 10 Agustus 2022.

Kalau Menteri tidak tegas, kata dia, pengusaha akan membangkang dengan mengkespor seluruh produksinya saat harga batu bara sangat tinggi. Jika itu terjadi, maka pengusaha pun bisa lolos tanpa memasok ke PLN.

Sementara itu, Pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batu Bara menurutnya tidak serta merta bisa mengatasi masalah pasokan batu bara ke PLN. Ia berpendapat sebenarnya kebijakan DMO sudah cukup untuk mengatasi pasokan batu bara PLM tanpa BLU. Namun, tidak semua pengusaha batu bara terkena kewajiban DMO lantaran tidak memenuhi spesifikasi PLN.

Pengusaha yang tidak berkewajiban memenuhi DMO ini akhirnya dapat mengekspor seluruh produksi dengan keuntungan yang lebih besar besar ketimbang pemasok ke PLN. Sehingga, BLU dibutuhkan untuk seluruh penguasaha secara tanggung renteng.

Advertising
Advertising

Ia berujar pengusaha yang tidak terkena kewajiban DMO pun harus membayar iuran untuk diberikan kepada pengusaha pemasok PLN. Iuran itu sebesar selisih harga antara harga pasar dengan harga DMO.

Ia menuturkan BLU tidak berhubungan langsung dengan PLN. Sehingga kewajiban DMO, kata dia, harus tetap diterapkan. Namun, karena ada disparitas harga antara harga pasar dengan harga DMO, BLU dibutuhkan untuk mengumpulkan iuran sehingga bisa menutup selisih harga.

Penyebab Pengusaha Membangkang

Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM selama Juli 2022, ada 71 perusahaan yang belum memenuhi aturan DMO.

Arifin mengungkapkan kementeriannya akan terus memantau 71 perusahaan itu dan memberikan sanksi berupa pemblokiran fitur ekspornya pada aplikasi MOMS Minerba Online Montoring System.

<!--more-->

Kementerian ESDM menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton sepanjang bulan lalu. Adapun realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO minimal sebesar 25 persen dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum.

Larangan ekspor batu bara akan diberlakukan sampai kewajiban DMO dipenuhi. Namun, aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.

Selain itu, perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda selisih harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum, dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Terdapat denda lainnya, yakni sejumlah harga jual ekspor dikurangi dengan harga jual batu bara untuk di dalam negeri non-listrik untuk kepentingan umum, dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. Denda ini dikenakan kepada perusahaan batu bara yang memiliki kontrak dengan pengguna batu bara non-kelistrikan, seperti semen, pupuk, pabrik kertas dan lain-lain.

Sanksi juga akan dikenakan berupa dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan pasar dalam negeri.

“Sehingga tidak memenuhi persentasi dalam negeri, dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban DMO perusahaan,” ujar dia.

RIANI SANUSI PUTRI | MOH. KHORY ALFARIZI

Baca: Menteri ESDM Ungkap Ada 71 Perusahaan Belum Penuhi DMO Batu Bara

Berita terkait

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

1 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

1 hari lalu

Naik, Harga Biodiesel per Mei 2024 jadi Rp 12.453 per Liter

Kementerian ESDM menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati atau HIP BBN biodiesel per Mei 2024 sebesar Rp 12.453 per liter.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

2 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

3 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

3 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

3 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

5 hari lalu

Gempa M 6,5 di Garut, Begini Penjelasan Lengkap Badan Geologi ESDM

Badan Geologi ESDM membeberkan analisis tentang gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo pada Sabtu malam, 27 April 2024.

Baca Selengkapnya

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

5 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

6 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

6 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya