Harga TBS Masih Anjlok, Petani Sawit: Dilema Regulasi Serba Salah
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 9 Agustus 2022 10:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) Gulat Manurung menilai regulasi penghapusan pungutan ekspor (PE) dan tidak diperpanjangnya aturan flush-out (FO) tak lantas mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit. Karena ada faktor lain yang sangat berperan dalam menentukan harga TBS, utamanya adalah harga patokan crude palm oil atau CPO.
"Dilema regulasi serba salah dan ini menyangkut nasib 17 juta petani sawit," ujarnya ketika dihubungi, Senin malam, 8 Agustus 2022.
Gulat menyebutkan sejumlah faktor yang mempengaruhi harga CPO di antaranya adalah kebijakan wajib pasok minyak goreng domestik (DMO) dengan harga penjualan yang ditentukan (DPO), Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE).
Adapun rujukan harga yang berdasarkan harga tender CPO dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), kata dia, seharusnya berdasar pada harga referensi Kementerian Perdagangan, sesuai Permendag nomor 55 tahun 2015.
Selain itu, Permentan nomor 1 tahun 2018, yang mengatakan bahwa harga TBS yang ditetapkan di 22 provinsi penghasil sawit hanya berlaku bagi harga TBS milik petani bermitra atau petani plasma dan swadaya yang melakukan kemitraan. Sedangkan petani bermitra itu di Indonesia tidak lebih dari 7 persen, selebihnya adalah petani swadaya atau mandiri.
"Tentu petani yang 93 persen ini menjadi bulan-bulanan dari 1.118 PKS (pabrik kelapa sawit) seluruh Indonesia," ujar Gulat. PKS pun kerap memotong timbangan TBS petani hingga 20 persen.
<!--more-->
Harga TBS saat ini masih di kisaran Rp 1.200 - 1.950 per kilogram. Untuk petani bermitra berada di angka Rp 1.517 per kilogram, atau 17 persen di bawah penetapan dinas perkebunan di 22 provinsi Sedangkan untuk harga TBS petani sawit bermitra Rp 1.800 per kilogram dan harga ini masih 2,5 persen di bawah harga penetapan dinas perkebunan.
Padahal, menurut Gulat, seharusnya harga TBS petani minimum Rp 2.500 - 2.750 per kilogram. Dengan catatan, harga pokok produksi (HPP) TBS sebesar Rp 1.850 - 2.250 per kilogram.
Ia mengungkapkan ketidakpastian aturan dari pemerintah menjadi faktor utama penekan harga CPO yang berakibat ke tertekannya harga TBS Petani. Oleh karena itu Gulat berharap ada antisipasi oleh korporasi PKS dan perusahaan penyulingan. Antisipasi dilakukan dengan mentransmisikan faktor risiko ke biaya.
"Ada ungkapan yang cocok dalam hulu-hilir sawit ini. Sedalam apapun dalamnya sungai, badan itik tetap mengapung seperti itu juga. Artinya seberapa anjloknya harga TBS, pengusaha PKS dan eksportir tetap saja untung," tutur Gulat.
Baca: Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online per Zonasi Berdasar Aturan Kemenhub, Berlaku 14 Agustus 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.