Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak Rincian Tarif Baru Ojek Online per Zonasi Berdasar Aturan Kemenhub, Berlaku 14 Agustus 2022

image-gnews
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.

Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022. 

Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dengan aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera menyesuaikan tarif.

Adapun KM No. KP 564/2022 yang menggantikan KM No.KP 348/2019 tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:

Zona I

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500

Zona 2

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

Zona 3

  • biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
  • biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
  • biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.

Selanjutnya: Kenaikan tarif ojek online tertinggi ada di Jabodetabek. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

1 hari lalu

Agrimate, solusi agritech inovatif yang dikembangkan oleh empat mahasiswa Unikom berhasil menjadi semifinalis Microsoft Imagine Cup 2024. (Microsoft)
Aplikasi Agrimate Unikom Satu-satunya Wakil Asia Tenggara di Semifinal Microsoft Imagine Cup 2024

Aplikasi Agrimate dikembangkan oleh empat mahasiswa jurusan Teknik Informatika Unikom


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

1 hari lalu

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)
7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

Tak hanya perlu pelindung luar, smartphone juga butut perlindungan dari dalam agar bisa tetap berfungsi seperti baru.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

1 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

2 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

2 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan.


Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

2 hari lalu

Rangkaian kereta api yang melayani jalur Makassar-Parepare di Sulawesi Selatan. Kemenhub
Hampir 10 Ribu Orang Naik Kereta Makassar - Parepare Selama Libur Lebaran

Kementerian Perhubungan mencatat jumlah penumpang kereta Makassar - Parepare pada masa angkutan Lebaran mencapai 9.475 orang.


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

2 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.