TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan aturan terbaru soal batas tarif ojek online (ojol) lewat Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 pada 4 Agustus 2022. Di dalam aturan itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.
Kebijakan itu berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 terbit. Artinya, aturan tersebut berlaku efektif per 14 Agustus 2022.
Keputusan Menteri Perhubungan itu mengatur pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Dengan aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera menyesuaikan tarif.
Adapun KM No. KP 564/2022 yang menggantikan KM No.KP 348/2019 tersebut akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno melalui keterangan resmi, Senin, 8 Agustus 2022.
Tiga zonasi yang dimaksud adalah:
a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun besaran tarif baru ojek online per zonasi sebagai berikut:
Zona I
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500
Zona 2
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500
Zona 3
- biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
- biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
- biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik.
Selanjutnya: Kenaikan tarif ojek online tertinggi ada di Jabodetabek.