Bantah Monopoli Pulau Rinca, Bos Plataran Beberkan Posisi PT SKL di Taman Nasional Komodo

Jumat, 5 Agustus 2022 20:50 WIB

Rusa-rusa di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf

TEMPO.CO, Jakarta - CEO Plataran Indonesia, Yozua Makes, menanggapi tudingan monopoli anak perusahaannya, PT Segara Komodo Lestari (PT SKL), di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur. Meski menjadi satu-satunya perusahaan swasta yang memiliki Izin Usaha Pengusahaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di pulau wisata tersebut, ia mengklaim SKL hanya menguasai 0,01 persen dari keseluruhan luas pulau.

"Ini bukan monopoli karena dilakukan oleh proses yang legal. Karena kalau banyak malah jadi bahaya kan, karena tidak bisa dikontrol," ucapnya saat ditemui Tempo di kantor Plataran Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

PT SKL sebelumnya ditengarai memegang peran besar dalam pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional Taman Nasional Komodo yang digadang-gadang menjadi destinasi super premium. Selain SKL, korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan tersebut adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE).

SKL, kata Yozua, hanya salah satu entitas yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan kawasan di kawasan taman nasional di Manggarai Barat tersebut. Ia menuturkan pembangunan yang direncanakan SKL berada di zona pemanfaatan. Adapun di Taman Nasional Komodo terdapat zonasi yang terbagi atas tiga zona, yaitu zona alam, zona rimba, dan zona pemanfaatan. Zona pemanfaatan merupakan area yang diperbolehkan oleh KLHK untuk dikembangkan.

Yozua berujar, dari 500 hektare luas zona pemanfaatan, SKL mengantongi izin konsesi lahan sebesar 22,1 hektare atau 4,6 persen. Kemudian, ia mengklaim pembangunan yang dikembangkan hanya 10 persen atau 2,1 hektare. Dengan luas Pulau Rinca hampir 20 ribu hektare, menurut pendiri Plataran itu, pembangunan yang dilakukan perusahaan hanya sebesar 0,01 persen dari seluruh wilayah pulau.

Advertising
Advertising

Dia lantas menjelaskan asal-usul SKL memegang konsesi itu. Pada mulanya, SKL mengajukan izin konsesi lahan kepada KLHK pada 2012. Ia mengaku bukan hanya berkoordinasi dengan KLHK, tetapi juga Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akhirnya, kata dia, BKPM yang memutuskan semuanya hingga izin konsesi terbit pada 17 Desember 2015 dengan luas total area 22,1 hektare.

"Ini sudah melalui interdepartment. Jadi ini very strong," kata dia. Proses perizinan itu meliputi perolehan uji prinsip, pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA), pengesahan desain fisik, dan desain tata letak atau site plan. Termasuk juga pengesahan kajian lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Ia mengaku kajian yang dilakukan bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lantaran lahan yang dikelola kecil. Ia pun membantah memiliki izin konsesi di wilayah lainnya, seperti Pulau Komodo dan Pulau Padar. "Tak ada, tak berhubungan, dan tak berencana juga memperluas ke sana," ujarnya.

Selanjutnya, SKL baru bergabung dengan Grup Plataran....

<!--more-->

SKL Bergabung dengan Grup Plataran pada 2021

Yozua menegaskan Plataran Grup baru mengakuisisi SKL pada 2021. SKL merupakan perusahaan milik saudara Yozua, yaitu David Makes. Sebelum menjadi bagian dari Plataran Indonesia, Yozua mengatakan SKL memiliki 24 proyek.

Namun, proyek yang dikerjakan SKL tak kunjung dilakukan lantaran masyarakat sekitar menentang hingga KLHK meminta perusahaan menghentikan pembangunan. Setelah bergabung dengan grup perusahaannya, Plataran merevisi jumlah proyek menjadi sembilan tanpa hotel.

Yozua memutuskan pembangunan sembilan proyek itu dilakukan secara bertahap agar tidak memancing penolakan dari masyarakat sekitar. Ia merinci ada beberapa tahap pembangunan, yakni pertama pembangunan mencakup 300 meter persegi yang berlangsung hingga 2023. Kemudian pembangunan tahap selanjutnya meliputi kawasan seluas 1.400 meter persegi.

"Jadi dari 22,1 hektare, kami mungkin hanya membangun sekitar 2.000 meter dan itu melalui tahapan," tuturnya.

Adapun SKL pun masuk daftar 106 perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan yang dievaluasi pada awal tahun ini. Keputusan pengevaluasian tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022. Yozua tak membahas lebih lanjut mengenai evaluasi itu. Ia mengatakan pihaknya hanya diminta menyerahkan dokumen kajian baru berdasarkan framework dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO.

RIANI SANUSI PUTRI | DINI PRAMITA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca juga: Disebut Memonopoli Kawasan Pulau Komodo, Ini Profil BUMD NTT PT Flobamor

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

22 hari lalu

Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Selengkapnya

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

23 hari lalu

Teras by Plataran Buka Restoran Baru di Summarecon Bogor, Usung Konsep Elegan dengan View Pegunungan

Teras by Plataran Summarecon Bogor menawarkan panorama Gunung Pangrango, Salak, dan Bukit Sentul

Baca Selengkapnya

WNA Cina Tewas di Pink Beach Labuan Bajo, Abaikan Larangan Snorkeling

11 Februari 2024

WNA Cina Tewas di Pink Beach Labuan Bajo, Abaikan Larangan Snorkeling

Seorang wisatawan asal Cina meninggal karena kelelahan. Diduga abaikan larangan snorkeling dari pemandu wisata

Baca Selengkapnya

Pink Beach di Taman Nasional Komodo Masuk Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ini Rute ke Sana

6 Februari 2024

Pink Beach di Taman Nasional Komodo Masuk Daftar 20 Pantai Terbaik di Dunia, Ini Rute ke Sana

Pink Beach di Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, NTT menjadi satu dari 20 pantai terbaik di dunia versi Lonely Planet. Berikut rutenya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Parapuar, Paket Lengkap Destinasi Wisata Baru di Labuan Bajo

25 Januari 2024

Mengenal Parapuar, Paket Lengkap Destinasi Wisata Baru di Labuan Bajo

Parapuar merupakan bagian integral dari Destinasi Pariwisata Superprioritas (DPSP) Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya

5 Hotel Mewah akan Buka 2024, dari Labuan Bajo hingga Osaka Jepang

22 Januari 2024

5 Hotel Mewah akan Buka 2024, dari Labuan Bajo hingga Osaka Jepang

Hotel-hotel mewah ini hadir di tempat wisata yang populer di dunia, termasuk Labuan Bajo Nusan Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

32 Tahun Lalu UNESCO Tetapkan 4 Situs Warisan Dunia dari Indonesia, Termasuk Candi Borobudur

13 Desember 2023

32 Tahun Lalu UNESCO Tetapkan 4 Situs Warisan Dunia dari Indonesia, Termasuk Candi Borobudur

UNESCO tetapkan 4 Situs Warisan Dunia pada Sidang Konferensi Warisan Dunia yang ke-15 di Carthage, Tunisia. Termasuk Candi Borobudur.

Baca Selengkapnya

Inovasi Menu Experience Dining yang Unik dari Teras by Plataran di PIM 2

4 Desember 2023

Inovasi Menu Experience Dining yang Unik dari Teras by Plataran di PIM 2

Teras by Plataran menghadirkan 2 menu experience dining, ada Mie Bunglon dan Mie Terbang yang unik.

Baca Selengkapnya

Teras by Plataran Hadir di PIM 2, Sajikan Kuliner Khas Nusantara

4 Desember 2023

Teras by Plataran Hadir di PIM 2, Sajikan Kuliner Khas Nusantara

Teras by Plataran yang mengusung hidangan tradisional dengan konsep santai ini buka di PIM 2 mulai Ahad, 3 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Mengintip Hutan Kota by Plataran yang Jadi Lokasi Gala Dinner KTT ASEAN 2023

6 September 2023

Mengintip Hutan Kota by Plataran yang Jadi Lokasi Gala Dinner KTT ASEAN 2023

Selain ruang terbuka hijau, Hutan Kota by Plataran menawarkan beberapa restoran indoor maupun outdoor dengan konsep berbeda-beda.

Baca Selengkapnya