5 Upaya Kemenkeu Menjaga Optimalisasi PNBP
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 5 Agustus 2022 11:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kegiatan masyarakat. Namun, ada beberapa upaya yang terus dilakukan Kemenkeu untuk menjaga agar besaran PNBP tetap memiliki nilai yang signifikan, dan bisa mengurangi kemungkinan adanya utang dari wajib bayar.
“Pertama ada skema joint program yakni joint analysis, joint proses bisnis dan IT, joint audit, dan joint collection,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Joint analysis dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat perilaku dari wajib bayar PNBP. Dari kegiatan tersebut akan didapatkan masukan mengenai bagaimana perilaku mereka di dalam membayar pajak dan bagaimana perilaku mereka dalam melakukan kegiatan ekspor maupun impor.
Selanjutnya akan menjadi satu kelompok bahan analisis yang kemudian dianalisis bersama. “Kegiatan yang kami lakukan bersama DJBC dan DJP tahun lalu itu sudah menghasilkan tambahan penerimaan dari upaya ekstra ini yang cukup signifikan, beberapa puluh bahkan ratusan miliar,” kata dia.
Selanjutnya Isa menuturkan mengenai joint proses bisnis dan IT. Melalui program tersebut, pihaknya banyak penyederhanaan proses yang ditawarkan kepada wajib bayar PNBP dan mebuat mereka lebih antusias untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Selain itu Kemenkeu juga bisa melihat kejanggalan pembayaran PNBP.
“Terutama bea keluar, kemudian juga diperpajakannya dan ini nantinya sangat mendungkung kekgiatan joint analysis,” tutur Isa.
Selanjutnya joint audit yang lebih dari joint analysis. Dalam kegiatan itu, Kemenkeu turun ke lapangan untuk melakukan audit yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Selain itu, diintegrasikan pula dengan DJP dan DJBC untuk meneliti perusahaan tertentu wajib bayar tertentu.
Sementara joint collection untuk pengumpulan kewajiban bayarnya, terutama untuk piutang dan sebagainya. Di kegiatan ini, ada automatic blocking system dan melibatkan kementerian dan lembaga lain. Misalnya Kementerian LHK tercatat suatu perusahaan yang wajib bayar PNBP-nya masih punya utang kepada negara, ketika ditagih tidak mau bayar.<!--more-->
Sementara diketahui wajib bayar itu juga punya kegiatan yang mendapat izin dari Kementrian ESDM. “Nah kita bisa menghubungkan kedua kementerian itu. Sehingga kegiatan ESDM yang masih punya izin itu bisa saja terhambat karena mereka waktu mau membayar royalti misalnya mereka enggak bisa bayar, mereka bisa bayar kalau membayar utang mereka di LHK,” tutur Isa.
Di joint program juga ada pertukaran pegawai untuk saling menimba ilmu di tempat lain. Hal itu terus dilakukan di lingkungan Kemenkeu, dan sudah mulai memikirkan untuk dilakukan antar kementerian lembaga. Sehingga pegawai bisa memahami apa sebenarnya atau bagaimana proses bisnis PNBP di KLHK atau KKP misalnya.
Upaya optimalisasi PNBP selain joint program, yang kedua ada pertukaran data. Program ini, kata Isa, terus diperkuat melalui data based PNBP antara DJP, DJBC, dan DJA di lingkungan Kemenkeu maupun dengan eksternal terutama dengan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, juga Kementerian Perhubungan tertuama di pelabuhan. “Ini juga terus kita jajaki.”
Kegiatan ketiga pengembangan IT yang harus didukung, salah satunya dengan mengembangkan Sistem Informasi Barang Milik Negara atau Simbara. Selain itu ada juga sistem informasi terintegrasi migas, dan Simponi yang akan menjadi super apps. Semuanya dikembangkan, pada saat yang sama Kemenkeu juga tetap mengkonsolidasikan agar pihak berkepentingan tidak bingung dalam menggunakannya.
“Jadi kita akan terus lakukan konsolidasi integrasi sehingga kita memiliki IT atau aplikasi yang mudah digunakan, tapi efektif membuat kita bisa memantau kewajiban membayar PNBP ini,” ucap Isa.
Keempat ada perbaikan regulasi. Isa mencontohkan misalnya ada perubahan ketentuan menngenai domestic market obligation. Para wajib bayar karena karakter komoditasnya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di domestik diberikan jalan untuk bisa sharing responsibility dengan yang memiliki komoditas sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan di domestik.
Menurut Isa, itu perlu pengamatan terus menerus mengenai apa yang sebetulanya dibutuhkan oleh negara maupun industri. Kemenkeu juga siap untuk terus melakukan penyesuian dan perubahan.
“Sehingga kita tidak ketinggalan untuk merespons perubahan di market, perekonomian, dan kebutuhan dari para pelaku usaha di bidang masing-masing,” ujar dia.
Yang kelima adalah sinergi pengawasan yang terus ditingkatkan dan diperbaiki. Belum lama ini, Isa berujar, pihaknya berjumpa dengan KLHK yang sangat ingin di kawal dalam meningkatkan pengawasan wajib bayar PNBP mereka, bahkan sampai mempertimbangkan tindakan tegas, terhadap mereka yang nunggak PNBP dibidang LHK.
Misalnya, Isa mencontohkan, menerapkan denda misalnya mereka membutuhkan appraisal mengenai berapa sebetulnya denda yang harus dikenakan, karena mungkin pemanfaatan hutan tertentu yang ada nilainya. “Ini kami sudah mencoba menawarkan dan mereka sangat antusias para penilai kita di DJKN misalnya, ini mereka punya kapasitas untuk membantu LHK,” tutur Isa.
Baca Juga: Anggaran Pemilu 2024 Lambat Cair, Mahfud: Hanya soal Prosedur Saja