Cerita Perusahaan Menang Lelang Aset BLBI Sejak 4 Tahun Lalu tapi Belum Terima Barang Hingga Kini

Rabu, 3 Agustus 2022 20:56 WIB

Gedung bundar Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 16 Maret 2015. Dok.TEMPO/Sudaryono

TEMPO.CO, Jakarta - PT Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) menyatakan sudah memenangkan lelang resmi beberapa aset, namun tak lantas mendapat barang yang dilelang. Oleh karena itu, perusahaan tersebut kini meminta Kejaksaan Agung menyerahkan barang lelang yang merupakan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau aset BLBI tersebut.

"Sudah empat tahun sejak putusan PTUN, di mana kami dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tapi sampai sekarang, kami belum mendapatkan barang lelang aset BLBI tersebut," kata Direktur Wana Mekar Kharisma Properti, Wartiman, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Adapun PTUN Jakarta atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dalam amar putusan Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, telah mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta telah memerintahkan termohon dalam hal ini Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti, selaku pemohon.

Amar putusan PTUN Jakarta itu di antaranya adalah:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Mewajibkan Termohon untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen Sertifikat Tanah Asli kepada Pemohon atas sebelas bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 meter persegi yang terdiri dari:
1.) SHGB No. 3 seluas 5,326 meter persegi
2.) SHGB No. 4 seluas 19,334 meter persegi
3.) SHGB No. 5 seluas 31,666 meter persegi
4.) SHGB No. 6 seluas 5,369 meter persegi
5.) SHGB No. 7 seluas 107,819 meter persegi
6.) SHGB No. 8 seluas 112,393 meter persegi
7.) SHGB No. 9 seluas 35,547 meter persegi
8.) SHGB No. 10 seluas 124,329 meter persegi
9.) SHGB No. 11 seluas 151,212 meter persegi
10.) SHGB No. 12 seluas 182,762 meter persegi dan
11.) SHGB No. 13 seluas 4,047 meter persegi

Advertising
Advertising

Semua tanah ini atas nama PT Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pembukaan blokir tersebut seharusnya dilakukan paling lama lima hari kerja sejak putusan PTUN dibacakan.

Lebih jauh, Wartiman menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan, "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
a. Tanpa dasar kewenangan; dan/atau
b. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

Demikian pula tertera dalam Pasal 84 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Beleid itu menyebutkan, "Dalam hal Penjual tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) kepada Pejabat Lelang, Penjual harus menyerahkan asli dokumen kepemilikan dan/atau barang yang dilelang kepada Pembeli paling lambat satu hari kerja setelah Pembeli menunjukkan kuitansi dan tanda bukti pelunasan pembayaran dan menyerahkan bukti setor BPHTB jika barang yang dilelang berupa tanah dan bangunan".

Dari ketentuan hukum tersebut, kata Wartiman, seharusnya tidak ada alasan hukum apapun bagi Jaksa Agung atau Pusat Pemulihan Aset (PPA) untuk tidak memberikan hak WMKP selaku pemenang lelang aset BLBI itu.

Baca: Korupsi Surya Darmadi Rugikan RI Rp 78 Triliun, Kepala PPATK Blak-blakan Soal Pemblokiran Aset

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

20 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

2 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

2 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

2 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya