Paypal hingga Steam Diblokir Kominfo, Johnny Plate: Normalisasi Ruang Digital

Senin, 1 Agustus 2022 14:36 WIB

Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G.Plate saat menemui wartawan di NasDem Tower, Jakarta, 22 Juni 2022. TEMPO/Rahma Dwi Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengatakan kementeriannya masih membuka pembicaraan dengan platform digital yang tak kunjung mendaftar dan mematuhi aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Kominfo sebelumnya telah memblokir tujuh platform lantaran tak mendaftar sebagai PSE, termasuk perusahaan penyedia transaksi digital PayPal.

"Yang hingga saat ini termasuk Paypal dan Steam, ya kami telah melakukan normalisasi kegiatan di dalam ruang digital dengan catatan ya, PSE tersebut tetap harus memenuhi kewajiban pendaftarannya," kata Johnny di KPU, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.

Tujuh PSE yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo adalah PayPal, Steam, Dota, CS Go, Yahoo, Origin.com, dan EpicGames. Johnny menuturkan perbincangan dengan perusahaan-perusahaan digital sejatinya berlangsung baik.

Dia mengklaim Kominfo berkomunikasi secara langsung dengan perusahaan. Kominfo juga melibatkan kedutaan besar negara-negara sahabat, tempat PSE itu berada.

Namun, kata dia, tiga dari tujuh PSE hingga saat ini tidak memberikan respons. Ketiga PSE yang dimaksud adalah Yahoo, Origin.Com, dan EpicGames. Sedangkan untuk PayPal, Kominfo telah membuka pemblokiran sementara agar saldo masyarakat yang masih tersimpan di perusahaan tersebut terselamatkan.

Advertising
Advertising

Johnny melanjutkan, supaya bisa beroperasi lagi, PSE yang telah diblokir sejak 30 Juli 2022 harus mengikuti prasyarat yang telah ditetapkan pemerintah. Syarat ini, kata dia, semata untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia di dalam ruang digital.

Syarat itu, kata dia, wajib dipenuhi agar data pribadi penggunanya aman. Selain itu, Kominfo dapat melakukan uji layak sistem yang digunakan perusahaan agar pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.

Selain itu, apabila terjadi masalah terhadap PSE, pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat melalui komunikasi, audit, dan kerja sama dengan perusahaan yang bersangkutan. "Sekali lagi setelah memperhatikan kepentingan masyarakat, normalisasi diberikan, kesempatan itu diberikan kembali, dengan catatan kami akan melakukan koordinasi agar pendaftaran melalui online single submission bisa dilakukan," kata Johnny.

Sekjen Partai NasDem itu menampik bahwa pendaftaran PSE tersebut bakal melanggar ruang privat data pribadi masyarakat. Sebab, pedaftaran itu tidak bersinggungan dengan data pribadi pelanggan PSE.

"Sekali lagi, ini adalah penegakan hukum di dalam negeri, ini dalam rangka untuk melindungi kepentingan masyarakat Indonesia. Kominfo mendorong dan memberikan dukungan yang kuat atas industri kreatif nasional dan membangun inovasi-inovasi nasional kita khususnya para milenial di ruang-ruang digital," ucap Johnny Plate.

ARIJJAL RACHMAN | DEWI NURITA

Baca juga: Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wamen BUMN Usul Pinjaman 75 Persen dari Cina

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

8 jam lalu

Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

19 jam lalu

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

2 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

3 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

3 hari lalu

Beda Pandangan Menkominfo dan Anggota DPR tentang Larangan Tayangan Jurnalisme Investigasi

Anggota DPR dan Menkoninfo berbeda pandangan tentang draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan jurnalisme investigasi

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

4 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

9 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

9 hari lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya