Isi Ulang Air Minum dalam Kemasan Rentan Pemalsuan, Produsen Diminta Evaluasi Proses Distribusi

Jumat, 29 Juli 2022 14:53 WIB

Air dalam kemasan galon telah tercemar partikel mikroplastik. Tempo menguji beberapa merek kemasan air minum berbahan polikarbonat pada April lalu.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta produsen air minum dalam kemasan (AMDK) galon isi ulang untuk melakukan evaluasi terhadap mata rantai produk tersebut guna mengantisipasi pemalsuan sehingga merugikan konsumen.

"Selama ini AMDK galon isi ulang sangat rentan dengan pemalsuan. Galonnya resmi, segelnya resmi, tapi isinya, dalam hal ini air dalam kemasannya, justru bukan dari produsen," kata Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo di Jakarta, Jumat 29 Juli 2022.

Hal itu dikatakan Tubagus dalam keterangan tertulis menanggapi keberhasilan Kepolisian Resor Cilegon, Banten, mengungkap kasus pemalsuan atau pengoplosan AMDK galon isi ulang bermerek ternama pada 22 Juni 2022.

Para pelaku mengisi galon asli bermerek di depot air minum. Tutup dari depot kemudian diganti dengan tutup asli AMDK yang mereka dapatkan dari si penyuplai dengan harga Rp5.000. Setelah itu, mereka menjual galon-galon asli bertutup asli bermerek tapi dengan isi air oplosan itu dengan harga Rp16.000 per galon.

Menurut keterangan Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro beberapa waktu lalu, para pelaku mampu memproduksi 100 galon per hari atau 2.500 galon per bulan.

Dari penilaian YLKI, fenomena pemalsuan tersebut sudah lama terjadi, sehingga seharusnya bisa dideteksi dari awal.

Oleh karena itu, YLKI mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif, di antaranya, menurut Tubagus, mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin.

"Kalau perlu, tutup, segel, dan galonnya dimodifikasi dalam kurun waktu tertentu untuk menghindari penipuan seperti ini," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menambahkan lembaganya sudah sejak tahun lalu mengkaji kasus-kasus pemalsuan galon isi ulang bermerek. Bahkan, BPKN sudah memberi rekomendasi kepada pemerintah agar mengawasi persoalan ini.

“Rekomendasi itu terkait higienitas galon isi ulangnya dan juga praktik mengubah galon isi ulang,” katanya.

Menurut Rizal, diperlukan pengawasan pemerintah pada aspek sumber air, logistik air, distribusinya, hingga potensi kontaminasinya dengan bahan-bahan berbahaya.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPKN akan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam melindungi mutu, kesehatan, dan keamanan pangan, termasuk rencana kebijakan labelisasi BPA pada AMDK galon isi ulang.

Baca: Marak Oplosan Air Minum, YLKI Imbau Produsen Tak Jual Label Produk

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

13 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

3 hari lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

5 hari lalu

Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, 2, 3 BPJS

Baca Selengkapnya

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

5 hari lalu

YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya

Indonesia Akan Perkenalkan Program Pamsimas di World Water Forum ke-10

9 hari lalu

Indonesia Akan Perkenalkan Program Pamsimas di World Water Forum ke-10

Pamsimas dinyatakan sebagai salah satu bentuk praktik baik pada World Water Forum ke-10 yang digelar di Nusa Dua, Bali pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

13 hari lalu

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoir

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoir IKN sekitar pukul 16.25 WITA.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

14 hari lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

19 hari lalu

Bea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan

Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

21 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya