Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marak Oplosan Air Minum, YLKI Imbau Produsen Tak Jual Label Produk

image-gnews
Air dalam kemasan galon telah tercemar partikel mikroplastik. Tempo menguji beberapa merek kemasan air minum berbahan polikarbonat pada April lalu.
Air dalam kemasan galon telah tercemar partikel mikroplastik. Tempo menguji beberapa merek kemasan air minum berbahan polikarbonat pada April lalu.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta perusahaan atau produsen air minum dalam kemasan (AMDK) tidak memperjual-belikan label produknya ke pihak lain. Hal ini untuk menghindari pemalsuan atau pengoplosan produk tersebut.

Kepala Bidang Pengaduan YLKI Sularsi mengatakan penanganan terhadap pemalsuan air mineral sejatinya merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, perlu adanya survei untuk post marketnya.

"Perusahaan ketika memesan atau membeli suatu kemasan atau tutup dari pihak ketiga harus dipastikan semua pesanannya atau lebelnya tidak diperjualbelikan ke pihak lain," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 25 Juli 2022. 

Pernyataan itu untu menanggapi terkuaknya kasus pemalsuan air mineral merek ternama. Perkara tersebut terbongkar seusai polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan para pengoplos di Cilegon, Banten, pada Sabtu, 16 Juli 2022. 

Menurut Sularsi, bila perusahaan tidak melakukan pengawasan dan produk yang dipesan dijual ke pihak lain, hal itu termasuk sebuah pelanggaran. YLKI juga mengingatkan kepada warung-warung kecil penjual AMDK agar tetap waspada agar tak sampai ada produk yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga normal.

Ketika warung menjual produk yang palsu, ucap dia, pemiliknya pun dapat menghadapi risiko hukum. "Karena itu jangan sampai hanya melihat harga yang murah, tapi produknya ilegal bukan legal," ucap Sularsi. 

Sebelumnya, Pengurus Harian YLKI, Eliyani, dalam keterangannya menyebutkan penelitian yayasan menunjukkan banyak beredar air minum kemasan yang tidak memenuhi standar air minum. YLKI pun memberikan panduan kepada konsumen yang ingin memastikan keamanan air mineral yang dibeli. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, secara fisik air mineral palsu berwarna agak keruh. Konsumen sebaiknya mengocok air terlebih dulu. Jika warna berubah setelah dikocok, misalnya terlihat lebih keruh, sebaiknya tidak perlu diminum.

Kedua, bau air mineral asli dan palsu berbeda. Air mineral asli tidak berbau, sedangkan air mineral terkontaminasi akan menimbulkan bau tidak biasa. Ketiga, air mineral palsu rasanya lebih kesat, di langit-langit mulut juga akan terasa ada seperti debu-debu yang menempel.

"Konsumen perlu lebih teliti untuk mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin produksi. Jangan terjebak dengan merek dagang besar, dan pastikan tutup tak bocor," katanya.

ANTARA 

Baca juga: BPOM Beberkan Alasan Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanilla dari Peredaran

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Terima 17 Keluhan tentang Layanan dan Denda PLN Sepanjang 2023

4 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening  bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan
YLKI Terima 17 Keluhan tentang Layanan dan Denda PLN Sepanjang 2023

Banyak pelanggan yang tidak pernah mendapat teguran dari PLN, tapi tiba-tiba dikenakan denda hingga jutaan rupiah


PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

5 hari lalu

Petugas PLN tengah memberi penjelasan terkait Smart meter AMI (Advance Metering Infrastructure) pada pelanggan PLN kawasan Grogol Petamburan, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023. Sebelumnya, PLN mencatat pemakaian listrik konsumen secara manual dengan mendatangi rumah ke rumah. Tempo/Tony Hartawan
PLN Vs Pelanggan di Cengkareng, YLKI: Biar Pengadilan yang Putuskan

YLKI mencatat ada 9 kasus pelanggan PLN keluhkan denda korban P2TL sepanjang tahun ini.


Depot Bahan Bakar di Gaza Kosong, Ketua UNRWA: Situasi akan Jadi Lebih Buruk

20 hari lalu

Tentara Israel menyisir sebuah bengkel milik Hamas di Jalur Gaza utara, 8 November 2023. Bengkel itu diklaim Israel diguanakan untuk produksi senjata milik Hamas. REUTERS/Ronen Zvulun
Depot Bahan Bakar di Gaza Kosong, Ketua UNRWA: Situasi akan Jadi Lebih Buruk

UNRWA memperingatkan akan kemungkinan memburuknya situasi karena depot bahan bakar di Gaza sudah kosong.


Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

22 hari lalu

Kantor MUI. antaranews.com
Terpopuler: Fatwa Haram Produk Israel, Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

Terpopuler: MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, Partai Buruh menuntut kenaikan upah pekerja.


Bunga Pinjol Turun, YLKI: Perlu Antisipasi Peningkatan Pengguna

23 hari lalu

OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan
Bunga Pinjol Turun, YLKI: Perlu Antisipasi Peningkatan Pengguna

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut jumlah masyarakat yang mengakses pinjaman online atau Pinjol akan meningkat setelah bunga pinjaman


YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas

23 hari lalu

OJK Blokir 1.484 Entitas Keuangan Ilegal, Mayoritas Pinjol Ilegal
YLKI Minta Sanksi Lembaga Pinjol Dipertegas

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta saksi untuk lembaga pinjaman online atau Pinjol dipertegas.


Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

23 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Bunga Pinjol Turun jadi O,3 Persen, YLKI: Jangan Sampai Masih Ada Biaya-biaya Lain di Lapangan

YLKI menyebut, OJK perlu memastikan tingkat bunga pinjol yang sudah diatur dapat sesuai dengan implementasinya di lapangan.


OJK Perketat Aturan Pinjol, YLKI: Jangan Hanya Hembusan Angin Surga

23 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
OJK Perketat Aturan Pinjol, YLKI: Jangan Hanya Hembusan Angin Surga

Kebijakan baru ojk yang mengatur pinjol jangan hanya hembusan angin surga saja bagi para konsumen. Tapi bisa menyelesaikan permasalahan dinamika pinjol yang selama ini terjadi di lapangan.


Lucia Rizka Andalusia Jabat Plt Kepala BPOM Gantikan Penny Lukito, Lulusan Unair, UI, dan Raih Doktor Kehormatan di UGM

25 hari lalu

Lucia Rizka Andalusia. Dok. Kemenkes
Lucia Rizka Andalusia Jabat Plt Kepala BPOM Gantikan Penny Lukito, Lulusan Unair, UI, dan Raih Doktor Kehormatan di UGM

Penny Lukito mengakhiri masa jabatannya sebagai Kepala BPOM 2016-2023. Posisinya pun digantikan Lucia Rizka Andalusia sebagai Plt Kepala BPOM.


Resmi Akhiri Jabatan sebagai Kepala BPOM, Berikut Profil Penny Lukito

26 hari lalu

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito memberi keterangan saat konferensi pers terkait pengawasan obat sirup di kantor BPOM, Jakarta. Minggu, 23 Oktober 2022. Badan POM menyebut ada 23 obat yang aman dari 102 obat yang ditemukan pada sejumlah pasien gagal ginjal. Penny mengatakan tidak seluruh obat sirup ditarik dari peredaran, karena terdapat temuan uji sampling yang tidak tercemar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Resmi Akhiri Jabatan sebagai Kepala BPOM, Berikut Profil Penny Lukito

Kepala BPOM Penny Lukito telah mengakhiri masa jabatannya. Ia termasuk di garda depan saat pandemi Covid-19. Ini profil dan pencapaiannya.