Alasan BEI Suspensi Perdagangan Saham RAJA Milik Suami Puan Maharani
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 23 Juli 2022 09:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) pada Jumat, 22 Juli 2022. Suspensi dilakukan setelah harga saham RAJA melonjak signifikan.
Tercatat, pada hari Kamis lalu, saham RAJA bertengger di posisi Rp 845. Selama sebulan terakhir, saham RAJA telah melonjak 144,22 persen. Bila dirunut dalam 3 bulan terakhir, harga saham milik Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro yang merupakan suami Ketua DPR Puan Maharani itu telah meroket 347,09 persen.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA), dalam rangka cooling down, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA), pada perdagangan tanggal 22 Juli 2022," seperti dikutip dari pengumuman Bursa.
Adapun penghentian sementara perdagangan saham RAJA itu dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar. Dengan begitu, investor dapat mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham RAJA.
BEI berharap para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
<!--more-->
Adapun RAJA baru-baru ini memutuskan membagikan dividen senilai Rp 29,5 miliar atau setara dengan Rp 6,98 per saham.
Direktur Rukun Raharja, Oka Lesmana, menyatakan pandemi Covid-19 memang belum reda dan bisnis yang dijalankan perseroan pun masih penuh dengan tantangan. Meski begitu, kinerja perseroan membaik secara tahunan.
“Perseroan tercatat tak pernah absen membagi dividen selama 5 tahun terakhir dan jumlah dividen yang dibagikan tahun ini paling tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Oka, Rabu, 22 Juni 2022.
RAJA juga telah mengantongi laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai US$ 2,25 juta atau melonjak 61,87 persen secara tahunan dari US$ 1,39 juta.
BISNIS
Baca: Tolak Rencana Larangan Ekspor, Bos Smelter Timah: Penyelundupan Akan Marak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini