Terpopuler Bisnis: Tunjangan Pegawai BKN Rp 33,2 Juta, Dividen Indofood CBP Rp 215 Per Saham
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 23 Juli 2022 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan tunjangan bagi pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi berita yang banyak terpopuler bagi pembaca pada Jumat kemarin, 22 Juli 2022. Ketetapan itu termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya, ada juga berita Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) akan membagikan dividen sebesar Rp215 per saham atas laba bersih setelah pajak untuk tahun buku 2021. Berikut empat berita terpopuler di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat:
1. Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta
Presiden Joko Widodo alias Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Beleid itu mengatur kenaikan tunjangan kinerja per bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan BKN.
"Berdasar pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan Perpres tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara," ujar Jokowi dikutip dari perpres tersebut, Jumat (22/7/2022).
Merujuk aturan itu, kenaikan tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan. Kenaikan ini dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.
Baca selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Indofood CBP Sukses Makmur Bagikan Dividen Rp 215 Per Saham, Nilainya Rp 2,5 T
PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. (ICBP) akan membagikan dividen sebesar Rp215 per saham atas laba bersih setelah pajak untuk tahun buku 2021.
Pembagian dividen tersebut diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat 22 Juli 2022. Dengan total saham 11,66 miliar, jumlah dividen yang dibagikan adalah sebesar Rp2,5 triliun atau 39,12 persen dari total laba bersih produsen mie instan Indomie tersebut pada 2021 sebesar Rp6,39 triliun.
Direktur Utama dan Chief Executive Officer ICBP Anthoni Salim mengatakan, dividen tersebut akan dibayarkan perseroan pada 23 Agustus 2022.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang terus mendukung ICBP dalam menjalani tahun yang penuh tantangan ini. Saya menyampaikan apresiasi kepada para pemegang saham, mitra usaha, kreditur dan konsumen atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan, serta jajaran manajemen dan karyawan atas dedikasi dan kerja kerasnya,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi perusahaan pada hari ini Jumat, 22 Juli 2022.
Baca selengkapnya di sini.