Heboh MS Glow versus PS Glow, Membedah Sengketa Merek Dagang

Rabu, 20 Juli 2022 15:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus sengketa merek dagang PS glow dan MS Glow belakangan menjadi perbincangan hangat. Dua brand kosmetik terkenal itu diketahui tengah bersengketa sebab perebutan hak merek yang berujung dengan dimenangkannya gugatan oleh PS Glow. Namun, apa sejatinya sengketa merek itu?

Definisi & syarat merek

Bila berbicara mengenai sengketa merek, alangkah baiknya jika mengetahui tentang definisi merek. Pengertian merek menurut UU No. 19 tahun 1992 adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”

Adanya sebuah merek juga memiliki syarat. Salah satu syarat yang memenuhi adalah terdapat daya pembeda yang cukup atau capable of distinguishing. yakni memiliki tanda yang memiliki kekuatan untuk membedakan barang atau jasa suatu perusahaan dengan perusahaan lain.

Selain itu, suatu merek juga harus didaftarkan terlebih dahulu. Namun, tidak semua merek dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, sebagai unsur yang berwenang dalam menaungi segala hak kekayaan intelektual, termasuk merek.

Hak merek

Sebagaimana tercantum dalam pasal 3 UU No. 15 tahun 2001, hak merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar untuk jangka waktu tertentu, dengan menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin pihak lain untuk menggunakannya.

Advertising
Advertising

Hak khusus memakai merek berfungsi layaknya monopoli, berlaku untuk barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, jika suatu merek memberikan hak khusus maupun mutlak kepada yang bersangkutan, maka hak itu dapat dipertahankan terhadap siapapun.

Sengketa merek

Sedangkan sengketa merek adalah sengketa yang dapat terjadi baik antar pelaku usaha ataupun pelaku usaha dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait hak merek.

Bagi pemilik bisnis, hak merek dagang menjadi sangat esensial. Hal itu tak terlepas dari persaingan bisnis yang terjadi antar pengusaha. Setiap pemilik bisnis menginginkan supaya tumbuh rasa loyalitas dan kesetiaan dari pemakainya terhadap produk perusahaan.

Oleh karena itu, sebagai pencegahan digunakannya merek oleh pihak lain, pengusaha perlu mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.

Terdapat beberapa sebab munculnya sengketa merek, antara lain:

  1. Itikad baik

Peniru menyalahgunakan merek lain disebabkan ketidaktahuan akan merek tersebut. Hal ini terjadi sebab ketidaktahuan peniru jika merek tersebut sudah dimiliki oleh pihak lain serta telah mendapat perlindungan oleh hukum.

  1. Kealpaan

Kealpaan seringkali dijumpai pada kasus-kasus sengketa merek di Indonesia. Hal ini dapat dikarenakan merek yang kurang spesifik baik dari segi warna, logo, tulisan, dan lain-lain.

  1. Kesengajaan

Pada kasus ini, peniru dengan sengaja memakai merek yang bukan haknya, hingga mendapat keuntungan dari meniru merek lain tersebut

Macam-macam sengketa merek dapat di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 kelompok:

  1. Umum

Kebanyakan dilakukan peniru dengan mengambil sebagian unsur dari merek lain, seperti menyamakan nama, warna, dan lain sebagainya.

  1. Khusus

Kelompok ini tergolong cukup berani sebab dengan terang-terangan memakai merek yang bukan haknya sehingga sama persis dengan aslinya.

  1. Luar biasa

Dikatakan luar biasa sebab dari hasil pemakaian merek yang tidak sah, nantinya akan melahirkan atau menciptakan merek baru yang bahkan mengalahkan merek asli

Seperti di lansir Tempo, selain kasus PS Glow melawan MS Glow, beberapa kasus sengketa merek lain yang pernah menyita perhatian adalah:

  1. Gudang Garam Vs Gudang Baru

Gudang Garam menyampaikan gugatan kepada pihak Gudang Baru dan Ditjen HAKI Kemenkumham sejak April 2021. Gugatan itu diajukan dengan alasan merek dan lukisan milik pabrik rokok asal Malang itu dianggap menyerupai merek Gudang Garam.

  1. Geprek Bensu

Ruben Onsu dengan perusahaan miliknya, PT. Onsu Pangan Perkasa, menggugat PT Ayam Geprek Benny Sunjono. Gugatan ini terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Namun, kasus tersebut dimenangkan oleh merek Geprek Bensu yang dipegang PT Ayam Geprek Benny Sujono milik pengusaha Yangcent dan Stefani Livinus.

  1. GOTO

Sengketa merek dagang juga berlangsung antara PT Terbit Financial Technology melawan Gojek dan Tokopedia (GoTo). PT Terbit Financial bergerak lebih dulu, dengan melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, sampai menggugat secara perdata di pengadilan.

Kasus sengketa merek dagang itu berakhir dengan lolosnya Gojek dan Tokopedia dari gugatan sebesar lebih dari Rp. 2 triliun. bahkan pengadilan memutuskan untuk menghukum pihak PT Terbit Financial dengan biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000

JURNAL UNAIR | DGIP

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : MS Glow Menang, Pengadilan Niaga Cabut Merek PStore Glow

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

14 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 hari lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya