TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 angkat bicara soal putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow dalam sengketa merek "MS Glow".
Menaggapi putusan tersebut, suami dari Shandy Purnamasari ini menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA. "Kami akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juragan 99 kepada Bisnis, dikutip Kamis, 14 Juli 2022.
Awalnya ia mengaku kaget dengan putusan hakim tersebut karena "MS Glow" sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham sejak 2016. MS Glow, kata Gilang, juga sudah berdiri terlebih dahulu pada tahun 2013. Sedangkan pihak yang mengajukan sengketa merek dengannya baru berdiri pada tahun 2021.
"Kami terkejut dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya karena merek MS Glow sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2106," kata Gilang. Selain itu, sudah ada putusan PN Medan yang memenangkan MS Glow.
Menurut dia, tak masuk akal merek yang lebih dulu malah meniru merek yang belakangan hadir. "Sementara brand lawan baru muncul pada 2021. Bagaimana mungkin yang pertama dikatakan meniru yang kedua? Argumen kami ini sebelumnya sudah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Medan," kata Juragan 99.
Baca Juga:
Pengadilan Niaga Surabaya sebelumnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan sengketa merek PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang "MS Glow".
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," tulis putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya seperti dikutip, Rabu, 13 Juli 2022.