Korban Asuransi Gelar Aksi Damai Tuntut 6 Hal ke Dewan Komisioner OJK

Rabu, 20 Juli 2022 05:41 WIB

Sejumlah warga yang merupakan korban Asuransi Prudential, AXA Mandiri dan AIA menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Para korban asuransi PT AIA Financial atau AIA, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT Prudential Life Assurance, menggelar aksi damai di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 19 Juli 2022.

“Kami mau bermalam di depan Gedung OJK,” ujar Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati ketika dihubungi. Selasa malam. Aksi damai itu akan berlangsung hingga Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) keluar menemui massa aksi.

Adapun aksi damai para korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential telah berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Dalam pernyataannya, mereka mengeluhkan adanya tebang pilih pembayaran kerugian polis yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

“Selain itu, saat ini OJK telah meminta keterangan dari sebagian korban, dan agen, baik korban yang sudah di-refund atau pun belum. OJK harus memberikan jawaban kepastian tentang semua pengaduan kami,” kata Maria.

Ia menyebutkan aksi damai tersebut juga ditujukan kepada kepengurusan OJK yang akan dilantik pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022.

Advertising
Advertising

Kepengurusan OJK yang baru, periode 2022-2027, diharapkan dapat melanjutkan kepastian terkait kasus itu.

Lebih jauh Maria menjelaskan aksi damai itu bertujuan untuk mendesak OJK meminta agar ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi.

Selain itu, OJK didesak agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi ke pengadilan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.

<!--more-->

“Kami juga meminta jawaban secara tertulis dari OJK mengenai sejauh mana langkah dari OJK menyelesaikan pengaduan komunitas korban asuransi AIA AXA Mandiri, dan Prudential,” tutur Maria.

Adapun Dewan Komisioner OJK periode 2022 – 2027 di bawah kepemimpinan Mahendra Siregar akan dilantik oleh Mahkamah Agung pada pagi hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Pelantikan tersebut bakal disiarkan melalui kanal Youtube Jasa Keuangan TV.

Komunitas korban asuransi PT AIA Financial atau AIA, PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), dan PT Prudential Life Assurance secara rinci melayangkan 6 tuntutan jelang pelantikan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027.

Koordinator Komunitas Maria Trihartati mengatakan aksi damai dilakukan karena adanya tebang pilih dari perusahaan asuransi dalam menyelesaikan pengaduan. Pasalnya, ada beberapa korban yang saat ini belum dibayarkan kerugiannya.

Berikut adalah 6 poin tuntutan dari Komunitas Korban Asuransi:

  1. Mendesak OJK agar ketiga perusahaan asuransi AIA, AXA mandiri, Prudential segera mengembalikan kerugian para korban yang sudah ikut pengaduan lewat komunitas korban asuransi. Jangan tebang pilih, karena sebagian dari daftar yang ada di daftar sudah diselesaikan.
  2. Meminta jawaban secara tertulis dari OJK mengenai sejauh mana langkah dari OJK menyelesaikan pengaduan komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential.
  3. Mendesak OJK agar membawa pengaduan komunitas korban asuransi AIA AXA Mandiri Prudential ke pengadilan sesuai dengan Undang-undang perlindungan konsumen tentang pembelaan hukum bagi para konsumen.
  4. Mendesak OJK agar segera menindak tegas ketiga perusahaan AIA, AXA Mandiri, dan Prudential karena saksi, keterangan, bukti iklan, surat pernyataan agen, bahkan keterangan agen semua siap didatangkan.
  5. Mendesak OJK benar benar mentaati POJK yang telah dibuatnya sendiri
  6. Hentikan penjualan asuransi unit link agar tidak ada korban lagi

Baca: Kala Chairul Tanjung Ibaratkan Pengusaha dengan Ayam Petelur di Depan Sri Mulyani

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

2 hari lalu

Demonstran Pro-Palestina dan Polisi Bentrok di Kampus AS, Ratusan Mahasiswa Ditangkap

Unjuk rasa pro-Palestina di kampus Amerika Serikat berujung rusuh antara polisi dan demonstran.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

8 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya