Kecelakaan Maut Truk Tangki Pertamina di Cibubur, Kemenhub Ingatkan Ini ke Perusahaan

Selasa, 19 Juli 2022 20:19 WIB

Petugas mengevakuasi sejumlah kendaraan yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan di Jalan Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 18 Juli 2022. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman sebanyak 11 orang meninggal dunia dalam kecelakaan truk pengangkut BBM yang mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengingatkan agar perusahaan selalu mengecek laik jalan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Hal tersebut disampaikan menanggapi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi kemarin.

"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting," ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.

Pengecekan laik jalan merupakan tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut. Adapun pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan keselamatan, pengemudi, awaknya, maupun pengguna jalan yang lain.

Hendro menjelaskan pemilik angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM wajib memastikan keselamatan berkendara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat regulasi tentang kompetensi sumber saya manusia angkutan barang berbahaya di jalan.

Selain itu, kata Hendro, barang berbahaya yang diangkut juga harus sesuai dengan jenis dan karakteristik kendaraan pengangkutnya. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan barang dengan kendaraan bermotor di jalan. Di dalam beleid itu tertulis angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Regulasi lainnya yang harus dipatuhi, kata Hendro yaitu Permenhub Nomor 33 tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor dan Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor.

Dengan begitu, kata Hendro, kecelakaan dapat dicegah dengan memperketat pengawasan. "Ini tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri."

Lebih jauh Hendro mendorong setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Perusahaan maupun pemilik rutin diminta memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala.

Adapun truk tangki Pertamina Patra Niaga kemarin mengalami kecelakaan dan menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka-luka.

Baca: Facebook dan Netflix Masuk Daftar PSE Kominfo, Bagaimana Google, Twitter dan WhatsApp?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

6 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

7 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

7 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

7 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

8 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

13 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

1 hari lalu

Pertamina Indonesian GM Tournament 2024: Pecatur Aditya Bagus Arfan dan Novendra Priasmoro Juara

IM Aditya Bagus Arfan dan GM Novendra Priasmoro juara di pertandingan catur Pertamina Indonesian GM Tournament 2024.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya