OJK Dorong Penguatan Prinsip Tata Kelola untuk Percepat Pemulihan Ekonomi

Jumat, 15 Juli 2022 09:16 WIB

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN mendorong penguatan prinsip tata kelola untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital dan keuangan berkelanjutan.

Hal itu dia sampaikan dalam pembukaan The G20/OECD Corporate Governance Forum yang merupakan side events dari G20 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting di Bali.

Corporate Governance Forum yang diselenggarakan itu, kata dia, menandai langkah penting dalam bidang tata kelola karena membahas penggabungan isu-isu seperti keberlanjutan dan teknologi digital ke dalam prinsip-prinsip G20/OECD yang direvisi.

"Sebagai anggota aktif OECD Corporate Governance Committee, OJK juga senang bisa menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ini dan berharap bahwa prinsip-prinsip G20/OECD yang lebih baik akan segera diselesaikan,” kata Wimboh dalam keterangan tertulis pada Jumat, 15 Juli 2022.

Menurutnya, seiring dengan kondisi ekonomi global yang berangsur pulih dari pandemi, Indonesia perlu memastikan prinsip tata kelola yang baik diterapkan oleh manajemen perusahaan guna membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memitigasi risiko yang muncul.

Advertising
Advertising

Dia menyampaikan bahwa OJK sebagai regulator dan pengawas industri jasa keuangan Indonesia sangat berkomitmen untuk memberikan pedoman atau arahan yang relevan untuk memperkuat kerangka dan standar tata kelola perusahaan yang sejalan dengan standar internasional, termasuk Prinsip G20/OECD.

OJK menyadari penerapan The G20/OECD Principles of Corporate Governance (G20/OECD CG Principles) yang baik oleh perusahaan menjadi penting karena lembaga keuangan perlu menyesuaikan model bisnis mereka sebagai akibat pandemi Covid-19 yang merubah pola kebiasaan masyarakat yang ingin serba cepat sehingga digitalitasi tidak dapat dihindari.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya mengatakan pembangunan ekonomi berkelanjutan dibutuhkan untuk menghadapi krisis akibat pandemi Covid-19. Salah satu caranya dengan memperbaiki prinsip tata kelola perusahaan.

"Saya tekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak harus mengorbankan keberlanjutan ekonomi, begitupun sebaliknya,” kata Sri Mulyani.

Dia mengapresiasi seluruh organisasi yang bergabung dalam side event G20/OECD Corporate Governance Forum karena walau dalam keadaan yang sulit dari sisi industri, krisis pangan, tekanan politik, seluruh pihak berkolaborasi untuk memperkuat kemitraan dan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan dan terus mempraktikan tata kelola perusahaan yang baik secara sosial dan berkelanjutan.

Baca Juga: Resmi, Pelantikan Dewan Komisioner OJK Digelar 20 Juli 2022

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

25 menit lalu

Sri Mulyani Siapkan Paket Pensiun Dini PLTU untuk Jadi Percontohan Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut Indonesia sedang memfinalisasi paket pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap batu bara atau PLTU

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

45 menit lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

2 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya