Cahaya Bintang Medan Gugat BCA Rp 54,83 Miliar, Begini Duduk Persoalannya
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 12 Juli 2022 11:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. Tak hanya BCA Kantor Wilayah V Medan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Medan juga digugat terkait lelang objek jaminan perusahaan.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyebutkan pelaksanaan lelang objek jaminan perusahaan adalah upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kolektabilitas macet.
Emiten dengan kode saham BBCA tersebut, kata Hera, dalam hal ini bertindak selaku kreditor pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
“BCA sebagai lembaga jasa keuangan senantiasa menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera dalam pernyataan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.
Hingga kini, kata Hera, BCA belum menerima surat pemberitahuan dan surat panggilan sidang secara resmi perihal gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. berkode saham CBMF tersebut.
Cahaya Bintang Medan sebelumnya menggugat BCA dan KPKNL Kota Medan terkait lelang objek jaminan perusahaan.
<!--more-->
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tercatat Cahaya Bintang Medan mendaftarkan gugatan pada 5 Juli 2022 dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN Lbp. Dalam kasus ini, CBMF menunjuk Seven Putra Darius Zebua sebagai kuasa hukum.
BCA diketahui melelang 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek lelang. BCA juga melelang sejumlah bahan baku dan barang jadi furnitur perusahaan tersebut yang terdapat di Jalan Pertahanan nomor: 111, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, dalam gugatannya, CBMF memohon majelis hakim untuk membatalkan pelaksanaan pengumuman lelang. Dengan begitu, segala akibat hukum yang timbul batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
CBMF juga memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I, BCA, membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 54.828.746.750 atau sekitar Rp 54,83 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar. CBMF juga memohon majelis hakim untuk menghukum BCA membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp 1 juta. "Untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis petitum CBMF.
EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS
Baca: Rekrutmen TNI AL untuk Bintara dan Tamtama Dibuka Hingga 11 Agustus 2022, Simak Syaratnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.