Cahaya Bintang Medan Gugat BCA Rp 54,83 Miliar, Begini Duduk Persoalannya

Selasa, 12 Juli 2022 11:23 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA angkat bicara menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. Tak hanya BCA Kantor Wilayah V Medan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Medan juga digugat terkait lelang objek jaminan perusahaan.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menyebutkan pelaksanaan lelang objek jaminan perusahaan adalah upaya untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau kolektabilitas macet.

Emiten dengan kode saham BBCA tersebut, kata Hera, dalam hal ini bertindak selaku kreditor pemegang hak tanggungan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.

“BCA sebagai lembaga jasa keuangan senantiasa menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hera dalam pernyataan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Hingga kini, kata Hera, BCA belum menerima surat pemberitahuan dan surat panggilan sidang secara resmi perihal gugatan yang dilayangkan oleh PT Cahaya Bintang Medan Tbk. berkode saham CBMF tersebut.

Advertising
Advertising

Cahaya Bintang Medan sebelumnya menggugat BCA dan KPKNL Kota Medan terkait lelang objek jaminan perusahaan.

<!--more-->

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tercatat Cahaya Bintang Medan mendaftarkan gugatan pada 5 Juli 2022 dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN Lbp. Dalam kasus ini, CBMF menunjuk Seven Putra Darius Zebua sebagai kuasa hukum.

BCA diketahui melelang 13 bidang tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang menjadi objek lelang. BCA juga melelang sejumlah bahan baku dan barang jadi furnitur perusahaan tersebut yang terdapat di Jalan Pertahanan nomor: 111, Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, Provinsi Sumatera Utara.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, CBMF memohon majelis hakim untuk membatalkan pelaksanaan pengumuman lelang. Dengan begitu, segala akibat hukum yang timbul batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

CBMF juga memohon majelis hakim untuk menghukum tergugat I, BCA, membayar kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp 54.828.746.750 atau sekitar Rp 54,83 miliar dan kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar. CBMF juga memohon majelis hakim untuk menghukum BCA membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp 1 juta. "Untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis petitum CBMF.

EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS

Baca: Rekrutmen TNI AL untuk Bintara dan Tamtama Dibuka Hingga 11 Agustus 2022, Simak Syaratnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif baDiperdagangkan

16 menit lalu

IHSG Tutup Sesi Pertama di Zona Hijau, Saham Bank BRI Paling Aktif baDiperdagangkan

IHSG menguat 0,86 persen ke level 7.097,2 dalam sesi pertama perdagangan Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

19 jam lalu

Ekonom BCA Ungkap Peluang Penguatan Rupiah di Bawah Rp 16.000 per Dolar AS

Ketegangan di Timur Tengah yang perlahan mereda menjadi salah satu faktor peluang menguatnya rupiah.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

4 hari lalu

BCA Luncurkan Bukti Bakti BCA, Nicholas Saputra Menjadi Duta

PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) meluncurkan Bukti Bakti BCA untuk program sosial dan lingkungan. Nicholas Saputra menjadi duta.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

4 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

4 hari lalu

Harga Saham Sentuh Titik Terendah, Presdir Unilever: Akan Membaik

Presdir Unilever Indonesia, Benjie Yap mengatakan salah satu hal yang penting bagi investor adalah fundamental bisnis.

Baca Selengkapnya

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

4 hari lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

4 hari lalu

IHSG Sesi I Menguat 0,8 Persen ke Level 7.168,5

IHSG sesi I ditutup menguat 0,81 persen ke level 7.168,5. Nilai transaksi mencapai Rp 6,6 triliun.

Baca Selengkapnya

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

6 hari lalu

Laba BCA Rp 12,9 T pada Kuartal Pertama, Ditopang Restrukturisasi yang Berangsur Normal

Laba bank BCA mencapai Rp 12,9 triliun pada kuartal pertama 2024. Ada sejumlah kredit restrukturisasi yang mulai berangsur normal.

Baca Selengkapnya

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

6 hari lalu

Total Kredit BCA Tembus Rp 835,7 T per Kuartal Pertama, Tumbuh di atas Industri

BCA dan entitas anak membukukan kenaikan total kredit sebesar 17,1 persen secara tahunan menjadi Rp 835,7 triliun para kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya