Jual Minyak Goreng Rp 14.000, Peretail Tagih Utang Rp 130 Miliar ke BPDPKS

Selasa, 5 Juli 2022 17:10 WIB

Pekerja menata minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan yakni Rp14.000 per liter yang dijual di minimarket mulai Rabu kemarin. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey mengungkapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) memiliki utang Rp 130 miliar pada para pengusaha retail. Utang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual dalam program penjualan minyak goreng satu harga beberapa waktu lalu.

"Total utang dari selisihnya sekitar 130 miliar," ujar Roy di kantor Kementerian Perdagangan pada Senin, 4 Juli 2022.

Awalnya, kata Roy, pemerintah pada 19 Januari 2022 dini hari mengirimkan pesan pada Aprindo yang meminta penjualan minyak goreng curah kemasan sederhana maupun premiun dalam satu harga, yaitu Rp 14.000 per liter. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 1 tahun 2002 yang menyatakan bahwa selisih harga pokok atau harga keekonomian dengan harga jual ditanggung BPDPKS.

"Jadi saat itu kami serentak melakukan dukungan real dan nyata. Seluruh anggota Aprindo di Jawa bahkan luar Jawa kepulauan ikut sukseskan menjual semua minyak goreng yang ada stok di retail modern, baik kemasan dan premum dengan harga 14.000, satu harga," tutur Roy.

Saat itu, harga pasar minyak goreng berada di Rp 17.260 per liter. Adapun harga jual yang dipatok pemerintah Rp 14.000 itu sebelumnya ditentukan salam rapat terbatas Kementerian Perdagangan dan instansi terkait sengkarut minyak goreng. Artinya ada selisih harga tiap kemasan minyak goreng Rp 3.260 per liternya.

Advertising
Advertising

Roy menjelaskan, para pengusaha menjual minyak goreng di bawah harga pasar lantaran patuh pada arahan Kementerian Perdagangan. Para pengusaha juga melakukannya karena ada jaminan BPDPKS bakal membayar selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng itu.

Ia menyebutkan mekanisme di lapangan mengacu pada aturan sebelum 30 Januari 2022. Pada saat itu, semua tanda terima harus sudah selesai. Perhitungan selisih antara retailer dan produsen juga harus selesai karena pada 1 Februari 2022 retail tak bisa lagi mengajukan pelunasan selisih harga tersebut.

Sebab, pada 1 Februari keluar aturan baru yakni Permendag nomor 6 yang mengatur harga minyak goreng sesuai harga eceran tertinggi (HET). "Pada 1 Februari sudah beda lagi. Sebelum 30 Januari, kami sudah serahkan ke produsen mengenai selisih harga itu," ujar Roy.

Hal tersebut, kata Roy, dilakukan lantaran para pengusaha retail membeli minyak goreng dari produsen dengan harga mahal, yaitu harga pokok penjualan (HPP). Maka selama satu bulan regulasi itu berlangsung, retailer menanggung selisih biaya tersebut dan menunggu pelunasan BPDPKS.

Selanjutnya: Mendag diminta memfasilitasi audiensi dengan BPDPKS.

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

2 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

3 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

4 hari lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

5 hari lalu

Kisah Besi Beton 'Banci' Produksi Investor Asal Cina yang Disidak Zulhas

Mendag Zulkifli Hasan menginspeksi mendadak sebuah pabrik baja milik investor Cina yang meproduksi baja ilegal tidak sesuai SNI.

Baca Selengkapnya

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

5 hari lalu

Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

Kemenkop UKM mengklarifikasi isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya