LPS Resmi Pailitkan BPR Citraloka Dana Mandiri, Begini Duduk Perkaranya

Sabtu, 2 Juli 2022 19:15 WIB

Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung resmi mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM) karena tidak kooperatif.

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyatakan pihaknya tak segan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. "Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat, 1 Juli 2022.

Langkah itu adalah terobosan hukum yang dilakukan LPS untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada 14 Februari 2008. Berikutnya, dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 hingga 12 September 2011.

Dari proses likuidasi tersebut, kata Ary, masih ada sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS. "Sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tuturnya.

Advertising
Advertising

LPS lalu mengggat perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM. Lewat putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitur tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, ditemui sejumlah kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karena itu, Ary mengatakan LPS mengajukan permohonan PKPU pada 23 Agustus 2021.

Pada 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat memutuskan menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.

Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM, kata Ary, maka berdasarkan hukum masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham, yakni Hendra Djaja, Istiarsih, dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya. "Dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

BISNIS

Baca: Bank Mandiri Beberkan Kronologi Kredit Macet Titan Energy Rp 6,7 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

8 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

9 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

24 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bali Artha Anugrah, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Setelah izin usaha izin PT BPR Bali Artha Anugrah dicabut oleh OJK, maka LPS langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Baca Selengkapnya

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

39 hari lalu

Setelah KPU Umumkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Ini Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan Anggota DPR

KPU telah umumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024. Bagaimana jika ada gugatan ke MK? Kapan jadwal pelantikan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR?

Baca Selengkapnya

Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

39 hari lalu

Mengenal LPEI, Lembaga yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Diusut Kejagung hingga KPK

Profil LPEI atau Indonesia Eximbank yang debiturnya diduga melakukan fraud hingga triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

39 hari lalu

Sempat Maju-Mundur Penetapan Suara Pemilu 2024 oleh KPU, Menko Polhukam Memastikan Tepat Waktu

Tenggat rekapitulasi suara oleh KPU sempat simpang siur hingga Menko Polhukam Hadi Tjahjanto instruksikan akan tepat waktu 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

40 hari lalu

Kasus Dugaan Fraud LPEI: Ini Beda yang Dilaporkan Sri Mulyani dan Ditangani KPK

Jumlah kerugian dan perusahaan dalam kasus dugaan fraud di LPEI berbeda antara yang ditangani KPK dan dilaporkan Sri Mulyani ke Kejaksaan

Baca Selengkapnya

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

40 hari lalu

Usut Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI, KPK Akan Pastikan Kesamaan Kasus dengan Laporan Sri Mulyani ke Jaksa Agung

KPK akan memastikan kesamaan kasus tiga korporasi dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI dengan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

40 hari lalu

Sehari Setelah Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi di LPEI ke Jaksa Agung, KPK Umumkan Kasus 3 Debitur Naik ke Penyidikan

KPK menaikkan kasus dugaan penggunaan dana penyaluran kredit di LPEI ke tahap penyidikan setelah Sri Mulyani laporkan kasus serupa ke Kejagung.

Baca Selengkapnya