Luhut: Dalam 3 Tahun, RI Kurangi Kebocoran Sampah Laut 28,5 Persen

Reporter

Kamis, 30 Juni 2022 15:10 WIB

Luhut Binsar Panjaitan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia terus berkomitmen memberantas polusi plastik dan menjaga wilayah laut. Pernyataan itu ia sampaikan dalam United Nation Ocean Conference 2022 yang diselenggarakan di Lisbon, Portugal.

"Dalam tiga tahun terakhir, Indonesia mampu mengurangi kebocoran sampah (laut) hingga 28,5 persen. Lautan memainkan peran penting dalam mempertahankan semua kehidupan di bumi dengan menyerap 30 persen dari emisi karbondioksida," ujar Luhut seperti dikutip dari Antara, Kamis, 27 Juni 2022.

Untuk mengatasi persoalan sampah, nelayan didorong mengumpulkan sampah laut ketimbang menangkap ikan. Program ini telah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk mengurangi limbah laut sebesar 70 persen sebelum 2025.

Luhut menuturkan negara meningkatkan pemahaman tentang laut dan iklim serta berjanji untuk mendorong kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan. Komitmen itu mengacu pada prinsip Indonesia sebagai negara maritim dengan perairan yang membentang sekitar 6,4 juta kilometer persegi.

Dalam konferensi itu, Luhut juga menyinggung masalah penangkapan ikan secara ilegal yang sering terjadi di perairan Indonesia. Luhut menjelaskan pemerintah telah meluncurkan tiga inisiatif utama dalam pencegahan praktik penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan dan memerangi kejahatan di bidang perikanan.

Advertising
Advertising

Ketiga inisiatif itu adalah meningkatkan peraturan nasional tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi hak asasi manusia di bidang perikanan. Kemudian, memperkuat proses implementasi dan pemantauan perikanan tangkap berbasis kuota dengan meningkatkan kemampuan pengawasan berbasis satelit.

Selanjutnya, Indonesia memimpin proses pembuatan norma internasional dan regional untuk memperkenalkan kerja sama yang lebih baik dan penegakan hukum yang efektif. "Fokus utama kami tidak hanya terletak pada perluasan area. Upaya kami juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan kelautan dan perikanan," kata Luhut.

Untuk bidang pelestarian dan perlindungan laut, Luhut menjelaskan, Indonesia telah memperluas kawasan lautnya menjadi 28,4 juta hektare. Luasan ini melebihi komitmennya sebesar 20 juta hektare.

"Indonesia menjaga komitmen untuk memperluas kawasan lindung laut menjadi 32,5 juta hektar pada tahun 2030. Hari ini kami telah mencapai 86,5 persen penyelesaian target 2030," ucap Luhut.

ANTARA

Baca juga: Mentan: Hewan Ternak Terjual dengan Harga Murah karena Ada yang Memanfaatkan PMK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

6 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

8 jam lalu

Media Asing Soroti Tawaran Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora dari Luhut

Media asing menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan soal tawaran kewarganegaraan ganda

Baca Selengkapnya

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

1 hari lalu

Satgas-Satgas Bentukan Jokowi, Terbaru Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol

Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap membentuk Satuan Tugas alias Satgas. terakhir tunjuk Bahlil pimpin Satgas Gula dan Bioetanol.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

1 hari lalu

Peneliti BRIN Pertanyakan Benih Padi Cina Mampu Taklukkan Lahan Kalimantan

BRIN sampaikan bisa saja padi hibrida dari Cina itu dicoba ditanam. Apa lagi, sudah ada beberapa varietas hibrida di Kalimantan. Tapi ...

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

3 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

4 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

4 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

5 hari lalu

Pro Kontra Rencana Pemerintah Buka Lahan Sejuta Hektar di Kalimantan untuk Padi Cina

Rencana pemerintah membuka lahan sejuta hektar di Kalimantan Tengah untuk proyek penanaman padi Cina dinilai tidak perlu.

Baca Selengkapnya