Kelas Rawat Inap Dihapus per 1 Juli, Berapa Iuran BPJS Kesehatan yang Harus Dibayar?
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 29 Juni 2022 11:28 WIB
Selain itu ada RSK Pusat Otak Nasional, RSUP Sanglah, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Kanker Dharmais, RS Anak dan Bunda Harapan Kita, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin.
Tapi Muttaqien hingga kini belum menjelaskan secara spesifik rumah sakit vertikal pemerintah yang dimaksud. Yang pasti, saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan sedang memfinalisasi desain uji coba dan tengah mempersiapkan beberapa RS yang akan dijadikan tempat uji coba.
"Desain yang dipersiapkan di antaranya satu ruang rawat inap akan diisi maksimal empat pasien," ujar Muttaqien.
Uji coba itu, kata dia, penting dilakukan untuk memastikan perubahan ekosistem JKN serta mendorong program kesehatan yang berkelanjutan, peningkatan mutu pelayan dan mencapai ekuitas.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman sebelumnya menyebutkan uji coba dilaksanakan kurang dari sepuluh rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah. Hingga saat ini, ada sekitar 2.800 rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
ANTARA
Baca: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Jumat ini, Nominalnya Lebih Besar dari Tahun Lalu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.