Baru 5,3 Persen Pengecer Minyak Goreng Cetak QR Code Pedulilindungi

Rabu, 29 Juni 2022 08:26 WIB

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk pembelian minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah memulai sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat. Yang harganya dipatok dengan eceran tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut baru ada 1.857 penyalur/pengecer dari total 34.900 pengecer minyak goreng curah, atau sekitar 5,3 persen yang telah mencetak Kode QR (QR Code) PeduliLindungi, yakni aplikasi untuk pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).

"Kami masih mengakomodir konsumen yang membeli minyak goreng curah menggunakan NIK karena yang mencetak QR Code baru 5,3 persen," kata Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin Emil Satria dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.

Emil mengatakan, dalam rangka percepatan penggunaan QR Code itu, maka di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah 2.0) telah dibuat notifikasi kewajiban mengunduh dan mencetak QR Code PeduliLindungi bagi tiap pengecer/D2 yang belum menggunakan pada saat login.

Secara rinci, tercatat ada 257 distributor 1 (D1), di mana ada 34.900 pada level distributor 2 (D2) atau pengecer. Namun, jumlah D2 yang sudah mencetak QR PeduliLindungi baru sebanyak 1.857 atau 5,3 persennya saja.

Pemerintah mulai melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) pada Senin (27/6). Sosialisasi rencananya akan dilakukan selama dua minggu ke depan.

Masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg dengan kuota maksimal 10 kg per hari per NIK melalui scan PeduliLindungi. Dalam masa sosialisasi dan transisi, masyarakat masih bisa menggunakan NIK di KTP untuk pembelian minyak goreng curah.

Berikut adalah langkah untuk melakukan pembelian minyak goreng curah rakyat. Pertama, pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE (Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran), kemudian scan QR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Ada pun jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 kg/NIK/hari.

Jika pembeli tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka pembeli bisa menunjukkan NIK kepada pengecer dan akan didata oleh pengecer.

Hingga saat ini daftar pengecer yang terdaftar oleh Kemendag dan Kemenperin dapat dilihat melalui tautan minyak-goreng.id atau melalui https://linktr.ee/minyakita.

Baca: Kemendag: Tambahan Kuota Ekspor bagi Produsen yang Pasok Minyak Goreng ke Timur


Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

5 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

14 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

18 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

23 hari lalu

Cara Bayar Jalan Tol Tanpa Kartu: Pakai OBU

Anda lupa tidak bawa kartu e-tol? Jangan panik. Anda bisa bayar jalan tol tanpa kartu menggunakan OBU. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

24 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

35 hari lalu

Luhut soal Utang Minyak Goreng Rp 474 Miliar: Kasihan Pedagang Itu, Mereka Modalnya Terbatas

Menteri Luhut Pandjaitan menegaskan pemerintah berkomitmen memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

Baca Selengkapnya

Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

40 hari lalu

Relaksasi HET Diklaim Redam Kenaikan Harga Beras di Jawa Barat

Bahan makanan yang diwaspadai bergerak naik menjelang Hari Raya Lebaran di antaranya beras, daging ayam, telur, serta minyak goreng.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

40 hari lalu

Menteri Teten Pamer Kelebihan Minyak Makan Merah di DPR: Murah hingga Dipuji Chef Juna

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yakin minyak makan merah atau M3 bakal laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

42 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tanggapi Minyak Makan Merah: Bagus Sekali

Zulkifli Hasan tidak menjelaskan secara detail mengenai bagaimana pendistribusian minyak makan merah nantinya.

Baca Selengkapnya