Lion Air Usul Aturan Tarif Angkutan Udara Dikaji, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Lagi?
Reporter
Tempo.co
Editor
Francisca Christy Rosana
Selasa, 28 Juni 2022 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air Group mengusulkan perubahan beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Ketentuan itu mengatur formulasi penghitungan tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) untuk penetapan harga tiket pesawat.
Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan perhitungan harga bahan bakar pesawat atau avtur dan komponen pembentuk tarif tiket lainnya disusun sebelum pandemi Covid-19. Sementara itu pasca-pandemi, sejumlah perubahan telah terjadi, termasuk melonjaknya harga avtur akibat kenaikan harga acuan minyak dunia.
“Banyak sekali review yang harus dilakukan, paling tidak cost operasional bisa kita reduce karena alat utama bisnis penerbangan adalah pesawat. Kami melihat ada usulan-usulan kenaikan. Demikian juga dengan kami,” ujar Daniel dalam rapat bersama Komisi V DPR, Selasa, 28 Juni 2022.
Di tengah kenaikan harga avtur, Daniel mengaku operator pesawat harus mengeluarkan biaya lebih tinggi untuk perawatan armadanya. Musababnya, sejumlah vendor penyedia material tutup selama pandemi. Vendor-vendor yang menyediakan alat atau sparepart akhirnya menjual komponen untuk pendukung alat produksi dengan harga yang lebih tinggi.
Kenaikan dirasakan juga karena pembayaran biaya perawatan komponen menggunakan mata uang dolar. Di tengah gejolak ekonomi, nilai tukar rupiah yang melemah membuat operator mesti mengeluarkan ongkos lebih besar sesuai kurs.
Di samping perubahan komponen harga pada alat produksi, adanya penyesuaian rute yang berpengaruh terhadap waktu tempuh membuat operator mengeluarkan biaya produksi lebih tinggi. Daniel mencontohkan perubahan rute yang terjadi untuk penerbangan Jakarta-Tanjung Karang.
“Cengkareng-Tanjung Karang yang dulu bisa ditempuh 20 ment, sekarang karena ada traffic, bisa sampai 50 menit bahkan satu jam,” ujar Daneil.
Dia juga mencontohkan rute Bali ke Lombok yang waktu penerbangannya berubah dan akhirnya berpengaruh ke ongkos produksi. Daniel mengatakan, jika aturan yang lama tidak dikaji kembali, operator penerbangan tidak sanggup menjalankan rute-rute tertenu.
“Dengan kondisi 100 persen penuh pun belum bisa ambil profit dari situ. Kalau dipaksakan mengikuti TBA (saat ini), otomatis tidak sanggup menjalankan rute,” katanya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya telah membuka peluang bagi maskapai untuk menerapkan biaya tambahan atau tuslah karena kenaikan harga avtur. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isnin Istiartono, mengatakan perhitungan surcharge atau tuslah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 68 Tahun 2022.
Beleid ini berlaku tiga bulan mulai 18 April sampai 17 Juli 2022. "Fuel surcharge dapat dikenakan karena terjadi kenaikan harga bahan bakar yang mengikuti kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen," katanya.
Berdasarkan catatan kementerian Perhubungan,harga avtur rata-rata pada Juni 2022 mengalami kenaikan 64 persen dibandingkan dengan 2019. Harga avtur per Juni tercatat Rp 17.753 per liter. Sedangkan harga avtur pada 2019 sebesar Rp 10.845.
Baca juga: Garuda Blak-blakan Nasib Bombardier dan ATR Setelah Korupsi Pesawat Terbongkar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini