Viral Iuran BPJS Kesehatan Naik jadi Rp 12 Juta Usai Penghapusan Kelas Rawat Inap, Benarkah?

Rabu, 22 Juni 2022 07:08 WIB

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Pengurusan SIM dan STNK sekarang wajib punya BPJS Kesehatan. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ramai kabar beredar soal iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan naik menjadi Rp 12 juta. Benarkah?

Besar iuran BPJS Kesehatan hingga kini masih belum berubah atau sama seperti sebelumnya. Adapun besar iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Dalam beleid itu disebutkan besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) adalah sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan.

Adapun khusus untuk peserta mandiri kelas 3, seharusnya besaran iurannya sebesar Rp 42.000. Tapi pemerintah pusat dan daerah menetapkan bantuan iuran Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga peserta hanya perlu membayar iuran Rp 35.000.

Sedangkan untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara, serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari upah dengan rincian:

  • 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja
  • 1 persen dibayar oleh Pekerja.
Advertising
Advertising

Khusus bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (Swasta), upah yang dimaksud adalah gaji pokok ditambah tunjangan dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Adapun ketentuan perhitungan batas paling tinggi upah per bulan sebesar Rp 12 juta.

Angka Rp 12 juta ini yang kemudian berkembang viral diberitakan sebagai iuran BPJS Kesehatan per bulan. Nyatanya, nominal Rp 12 juta yang dimaksud tersebut bukan besaran iuran, melainkan upah maksimal yang menjadi dasar penentuan besaran iuran.

Adapun untuk kategori peserta mandiri (PBPU/BP), iuran dihitung untuk masing-masing jiwa atau per orang. Sementara iuran pekerja formal sudah termasuk satu keluarga, dengan rincian suami dan istri dengan maksimal 3 orang anak.

Untuk iuran BPJS Kesehatan bagi segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah masih sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

BISNIS

Baca: Cair 1 Juli, Berikut Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

3 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

5 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

7 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 hari lalu

Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

9 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

9 hari lalu

Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.

Baca Selengkapnya

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

16 hari lalu

Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.

Baca Selengkapnya