Mekanisme Rencana Pembayaran Utang Garuda Indonesia

Sabtu, 18 Juni 2022 06:51 WIB

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kedua kanan) berfoto bersama kru usai meluncurkan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bermasker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. Corak masker ini dibuat oleh 60 pekerja selama 120 jam. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan pembayaran utang proposal perdamaian yang disetujui mayoritas kreditur dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2022, akan dibayarkan berdasarkan klasifikasi krediturnya.

Dalam proposal perdamaian yang diajukan perseroan, berdasarkan Daftar Piutang Tetap PKPU yang sudah disepakati, kreditur dengan utang di bawah Rp 255 juta akan dibayarkan melalui kas perusahaan.

“Pertama, mereka yang punya piutang di bawah Rp 255 juta akan kami bayarkan dari arus kas perusahaan,” kata Irfan Setiaputra di kantor pusat Garuda Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 17 Juni 2022.

Sedangkan untuk kreditur yang memiliki piutang kepada Garuda di atas Rp 255 juta akan memperoleh kupon bond baru sebesar US$ 825 juta dan saham senilai US$ 330 juta. Adapun untuk bank dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.

“Itu proposal perdamaian kami dan 97 persen setuju,” kata Irfan.

Advertising
Advertising

Adapun untuk rencana bisnis, Garuda Indonesia akan fokus pada rute penerbangan domestik yang menguntungkan. Namun, maskapai pelat merah itu tetap melayani rute internasional seperti haji dan umrah, serta fokus ke kargo.

“Jadi untuk rute internasional itu hanya menerbangkan kalau menguntungkan,” katanya.

Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk setelah pemungutan suara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juni 2022.

Berita terkait

Kisah Sultan Pencetus Lambang Garuda Pancasila yang Terinspirasi Dewa Hindu

2 jam lalu

Kisah Sultan Pencetus Lambang Garuda Pancasila yang Terinspirasi Dewa Hindu

pencetus lambang Garuda Pancasila adalah Syarif Abdul Hamid Alkadrie, putra sulung sultan Pontianak, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.

Baca Selengkapnya

Kisah Perubahan Lambang Garuda Pancasila

2 jam lalu

Kisah Perubahan Lambang Garuda Pancasila

Desain lambang Garuda Pancasila pertama kali dicetuskan oleh Sultan Hamid II

Baca Selengkapnya

Viral 300 T di X, Nilai Kerugian Negara hingga Daftar 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah

20 jam lalu

Viral 300 T di X, Nilai Kerugian Negara hingga Daftar 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Viral 300 T di X, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi timah wilayah IUP PT Timah di Bangka pada 2015 hingga 2022.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR Ungkap Tipe Rumah Program Tapera

1 hari lalu

Kementerian PUPR Ungkap Tipe Rumah Program Tapera

Kementerian PUPR mengungkap tipe rumah yang bisa diterima peserta Tapera.

Baca Selengkapnya

Sudah Tertangkap Basah, Polri Masih Tutupi Motif Bripda Iqbal Mustofa Kuntit Jampidsus Malam-malam

2 hari lalu

Sudah Tertangkap Basah, Polri Masih Tutupi Motif Bripda Iqbal Mustofa Kuntit Jampidsus Malam-malam

Polri enggan ungkap penyebab anggota Densus 88 AT Polri Bripda Iqbal Mustofa membuntuti Jampidsus Kejagung. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Profil Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah ke MA

2 hari lalu

Profil Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha yang Gugat Syarat Batas Usia Kepala Daerah ke MA

Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atau MA untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Pada Rabu, 29 Mei 2024, MA mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

3 hari lalu

Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Pemerintah membuat ketentuan baru dengan mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tapera bagi PNS dan karyawan swasta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Pemerintah Segera Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

3 hari lalu

Kemendag Sebut Pemerintah Segera Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Kemendag Klaim Hasil Verifikasi Utang Minyak Goreng Sudah Diterima BPDPKS, Akan Segera Dibayar

Baca Selengkapnya

Pegadaian Ajak Relawan Bakti BUMN Batch V Bakti Sosial di Sumbar

3 hari lalu

Pegadaian Ajak Relawan Bakti BUMN Batch V Bakti Sosial di Sumbar

Para relawan terpilih melakukan beragam bakti sosial di sektor pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan UMKM.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

4 hari lalu

Terpopuler Hukum: Respons Jokowi Soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Tanggapan Menkopolhukam, dan Daftar 6 Orang yang Dicegah KPK

Berita terpopuler di kanal hukum pada Rabu pagi, 29 Mei 2024, mengenai respons presiden Jokowi ihwal kabar Jampidsus dikuntit Densus 88.

Baca Selengkapnya