Apakah UMKM Dikenakan Wajib Pajak? Ini Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 11 Juni 2022 08:35 WIB

Pengrajin saat membuat Dodol Betawi di UMKM Dodol Depok Asli Harum, Depok, Jawa Barat, Senin 18 April 2022. Jelang lebaran Ramadan 1443 H para pembuat dodol mulai kembali pulih pasca pedemi covid-19. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan pungutan wajib bagi warga negara untuk negara sebagai bentuk sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.

Namun karena permasalahan Covid-19, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada wajib pajak orang pribadi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemerintah kemudian menetapkan batasan peredaran bruto tidak kena pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan UU HPP Pasal 7 ayat (2a) wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai pajak penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pajak. Hal inilah yang membuat wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak. Artinya jika omzet yang didapatkan kurang dari Rp 500 juta per tahun, maka pelaku UMKM dikenai bebas pajak penghasilan atau PPh final.

Dilansir dari vokasi.unair.ac.id, ketentuan terkait batasan omzet yang tidak kena pajak ini berlaku baru pada tahun 2022. Tentu kebijakan ini amat memihak pada pelaku UMKM.

Dilansir dari bisnis.com, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers menyatakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah ditetapkan sebagai UU oleh DPR pada Kamis, 7 Oktober2021.

Advertising
Advertising

Menurutnya, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi ditetapkan sebesar Rp500 juta per tahun. Dapat disimpulkan bahwa UMKM dengan peredaran bruto per tahun di Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh. Selama ini karena tak ada batas yang mengatur, UMKM juga dikenakan PPh final 0,5 persen.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan tersebut hadir sebagai bentuk keberpihakan kepada UMKM yang ada. Diharapkan dengan UMKM yang peredaran bruto di bawah Rp500 juta bebas PPh, bisnis pelaku UMKM dapat lebih berkembang.

ANNISA FIRDAUSI

Baca: Sri Mulyani Sebut 138.635 UMKM Manfaatkan Insentif Pajak Penghasilan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

9 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

15 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

22 jam lalu

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan

Baca Selengkapnya

Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

1 hari lalu

Program KeCe BRI Bantu Keberlanjutan Pengusaha Perabotan Kayu Ini

Setelah mendapat pinjaman Rp 8 juta, omzet Siti di bulan berikutnya mencapai Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

1 hari lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Pemerintah Undur Tenggat Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026, Apa Sebabnya?

Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi 2026. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

1 hari lalu

Gibran Hadiri Seremoni Penutupan HUT Dewan Kerajinan Nasional: UMKM Dilibatkan, Ada Ojol sampai Perias

Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara penutupan rangkaian puncak HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya