Kuartal I 2022, Pelanggan Unik GoTo Tumbuh jadi 65 Juta Orang
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 10 Juni 2022 11:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Andre Soelistyo mengatakan jumlah pelanggan unik GoTo di kuartal I 2022 yang bertransaksi dalam setahun terakhir meningkat 29 persen year on year (yoy).
“Jumlah pelanggan unik dalam 12 bulan terakhir di kuartal I 2022 meningkat 29 persen year on year menjadi 65 juta orang,” kata Andre Sulistyo dalam Public Expose Tahunan PT GoTo Gojek Tokopedia, Jumat, 10 Juni 2022.
Andre mengatakan pelanggan unik ini bukan hanya menghitung semua orang yang sekadar membuka aplikasi, namun menghitung orang yang melakukan transaksi.
Hal itu, menurut Andre, menandakan strategi yang diimplementasikan manajemen GoTo memberikan hasil yang baik bagi ketiga lini bisnis GoTo, yakni on demand services lewat Gojek, e-commerce via Tokopedia, dan financial technology (fintech) GoPaylater.
Selain itu, Andre memaparkan keberhasilan ini juga disertai pertumbuhan nilai transaksi bruto (GTV) pada kuartal I 2022 sebesar 46 persen atau Rp 140 triliun yoy. Adapun jumlah pesanan konsumen dalam ekosistem GoTo di kuartal I 2022 juga tumbuh 41 persen atau Rp 656 juta pesanan yoy.
“Fokus kami dalam monetisasi telah menghasilkan pendapatan bruto sebesar 53 persen yoy menjadi Rp 5 triliun,” kata Andre, menambahkan pertumbuhan pendapatan GoTo lebih tinggi daripada pertumbuhan GTV.
Ia mengatakan pertumbuhan pendapatan yang lebih cepat dari nilai transaksi ini menunjukkan bisnis GoTo terus bertumbuh baik secara operasional maupun finansial. Hal ini, katanya, memperkuat jalan GoTo menuju profitabilitas.
GoTo Lolos dari Gugatan Merek Rp 2, 08 Triliun
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari Gojek dan Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Terchnology (Terbit Fintech) yang mempersoalkan merek GoTo.
<!--more-->
Dalam sidang putusan yang berlangsung pada pekan lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk mengadili sengketa merek antara GoTo dengan Terbit Fintech.
"Mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh para tergugat. Menyatakan Pengadilan Niaga tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hak Kekayaan Intelektual Merek Nomor 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut," demikian dikutip dari laman resi PN Jakarta Pusat, Selasa, 8 Juni 2022.
PT Terbit Financial Technology sebelumnya menggugat Gojek dan Tokopedia karena menggunakan merek 'GoTo' dengan nilai Rp 2,08 triliun. Merek GoTo muncul usai merger antara Gojek dan Tokopedia yang resmi diumumkan pada pertengahan Mei 2021.
Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal November 2021 itu ditujukan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitum yang dilansir dari laman resmi PN Jakpus, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya.
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.
Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik Keenam, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.
EKA YUDHA SAPUTRA | BISNIS
Baca: Garuda Ajukan Proposal Perdamaian kepada Kreditur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.