Garuda Ajukan Proposal Perdamaian kepada Kreditur
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 10 Juni 2022 07:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mengajukan proposal perdamaian sebagai bagian dari tahapan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal itu berisi sejumlah usulan penyelesaian kewajiban usaha dengan kreditur.
“Proposal perdamaian ini merupakan skema restrukturisasi yang masih akan terus dibahas dan dimatangkan bersama seluruh kreditur,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Usulan yang diajukan di antaranya penyelesaian kewajiban usaha melalui arus kas operasional, konversi nilai utang menjadi ekuitas, modifikasi ketentuan pembayaran baru jangka panjang dengan periode tenor tertentu, hingga penawaran instrumen restrukturisasi baik dalam bentuk surat utang baru dan ekuitas.
Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan terus menjalin komunikasi bersama regulator di antaranya BPKP dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun.
Irfan mengatakan proposal perdamaian itu telah disusun dengan mempertimbangkan rencana bisnis, kondisi pasar, dan berbagai masukan dari kreditur yang terus Garuda terima hingga hari ini.
Soal skema restrukturisasi yang ditawarkan, Irfan menjelaskan akan menyesuaikan dengan kelompok kreditur yang telah diklasifikasikan berdasarkan nilai kewajiban usaha maupun jenis entitas bisnis masing-masing kreditur.
<!--more-->
Ia berujar, Garuda nantinya juga akan menawarkan penyelesaian kewajiban usaha khususnya kepada lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan diatas Rp 255 juta melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta.
“Penawaran surat utang dan ekuitas dengan nilai tersebut tentunya akan terus diselaraskan dengan perkembangan negosiasi dan komunikasi bersama kreditur yang masuk dalam kriteria penerima surat utang maupun ekuitas ini,” tuturnya.
Adapun Daftar Piutang Tetap (DPT) yang mulai diterbitkan oleh tim pengurus sudah bisa ditinjau oleh para kreditur. Mengingat pentingnya DPT untuk proses PKPU, ia menghimbau para kreditur untuk segera meninjau dan memberikan masukan atas nilai yang tercantum pada DPT sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Irfan mengucapkan terima kasih pada kreditur yang mendukung upaya pemulihan Garuda menjadi entitas bisnis yang sehat dan bernilai tambah bagi seluruh mitra usaha di masa depan. Dia berharap para kreditur dapat memberikan dukungannya kepada Garuda Indonesia dalam pemungutan suara mendatang.
“Kami meyakini keseluruhan proses PKPU yang terus kami optimalkan secara seksama serta dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik antara Garuda Indonesia dan seluruh mitra usahanya,” kata Irfan.
Baca: Kenaikan Harga Tiket Candi Borobudur, Luhut: Ada Asistensi dengan UNESCO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.