Bali Bentuk Tim untuk Tindak Pelaku Wisata Nakal, Gubernur: Tidak Ada Toleransi

Selasa, 31 Mei 2022 17:11 WIB

Sejumlah delegasi mengikuti sesi fieldtrip programs dalam rangkaian Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) 2022 di kawasan Kintamani, Bali, Sabtu 28 Mei 2022. Sesi tersebut bertujuan untuk mengenalkan pariwisata berkelanjutan yang menawarkan beragam upaya pelestarian lingkungan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali akan membentuk tim gabungan operasi untuk menertibkan pelaku pariwisata nakal atau yang tidak melaksanakan ketentuan. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan pemerintah daerah setempat akan memberikan sanksi kepada para pelanggar peraturan.

"Saya tidak akan kompromi dan tidak akan ada toleransi bagi yang tidak tertib. Kita semua harus tertib," kata Koster pada Selasa, 31 Mei 2022.

Koster meminta para pelaku usaha menjaga harmonisasi alam, manusia, dan kebudayaan Pulau Dewata. Adapun dalam ketentuan Pemerintah Provinsi, ada 15 poin kebijakan yang wajib dilaksanakan pelaku usaha. Poin-poin itu diatur dalam Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 dan peraturan gubernur sebagai turunannya.

Aturan itu misalnya pelaku usaha wajib menggunakan aksara Bali untuk papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata. Kemudian, pelaku pariwisata kudu mengenakan busana adat Bali setiap Kamis, Purnamma, dan Tilem. Pelau pariwisata juga wajib menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap Selasa.

Berikutnya, pelaku wisata menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali dan memanfaatkan produk garam tradisional. Pelaku pariwisata pun tidak dibolehkan menggunakan plastik sekali pakai dan harus mengelola sampah berbasis sumber dan menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.

Selain itu, pemerintah mengimbau pelaku wisata menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan melaksanakan tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Menurut Koster, pelaksanaan kebijakan dan arahan tersebut akan bermanfaat dan memberikan dampak memperkuat tampilnya identitas budaya Bali, karakter, dan jati diri masyarakat setempat di depan wisatawan domestik maupun mancanegara.

"Revitalisasi ekosistem kepariwisataan menjadi lebih baik dengan memperkuat harmoni kehidupan antar unsur alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala (rohani) dan sakala (fisik)," ujarnya. Koster juga mewanti-wanti agar tidak ada pelecehan terhadap tempat suci yang dilakukan wisatawan ketika melancong ke Bali.

ANTARA

Advertising
Advertising

Baca juga: Garuda Indonesia Angkut 47 Ribu Calon Jemaah Haji, Terbang Mulai 4 Juni

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

20 menit lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

2 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

2 jam lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

9 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

10 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

11 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

20 jam lalu

Awal Mei 2024, Dua Event Internasional Digelar di Nusa Dua Bali

Nusa Dua Bali jadi lokasi Asia Pacific Media Forum (APMF) 2024 dan The 2nd UN Tourism Conference on Women Empowerment In Tourism in Asia Pacific 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

23 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya