Per April 2022, Investor Ritel di Pasar Modal Naik jadi 8,62 Juta

Jumat, 27 Mei 2022 17:14 WIB

Pergerakan Index Harga Saham Gabungan pada layar monitor di Jakarta, Jumat, 6 November 2020. Indeks harga saham gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat di tengah kenaikan bursa global yang menyambut Pilpres AS 2020. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Hoesen, menyatakan, per akhir April 2022, tercatat jumlah investor ritel di pasar modal telah mencapai 8,62 juta. "Meningkat sebesar 15,11 persen (ytd) dibandingkan posisi 30 Desember 2021," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 27 Mei 2022.

Hal tersebut disampaikan Hoesen ketika memberikan kata sambutan dalam Seminar Pasar Modal dengan tema “Pasar Modal Sebagai Pilihan Investasi” yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.

Lebih jauh Hoesen menjelaskan kenaikan jumlah investor ritel di masa pendemi itu didominasi oleh kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun sebesar 60,29 persen dari keseluruhan jumlah investor.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin tinggi dengan solidnya pengaturan dan pengawasan yang telah dilakukan.

Hingga 28 April 2022, jumlah investor pasar modal di Jawa Timur tumbuh signifikan dari semula 996.574 SID pada akhir 2021, meningkat 14,64 persen menjadi 1.142.505 SID.

Advertising
Advertising

Masyarakat diimbau waspadai investasi bodong

Hoesen juga mengingatkan agar masyarakat memilih produk investasi secara cerdas, aman, dan selektif agar tidak terjebak pada investasi bodong yang kian marak dan sangat meresahkan. Tiap individu diharapkan mempelajari dan memahami dulu segala bentuk produk dan legalitas perizinan dari pihak yang menawarkannya.

"Masyarakat perlu mewaspadai segala bentuk investasi bodong atau ilegal yang sering merayu atau menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," kata Hoesen.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar dalam berinvestasi haruslah menggunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan. "Jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal."

Untuk terus melindungi dan menggenjot jumlah investor, OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan di antaranya terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil tetap yang tidak masuk akal.

Otoritas juga mendorong BEI agar terus mengembangkan Notasi Khusus dan papan pemantauan khusus, menerbitkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021.

Beleid itu mengatur tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah & Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan Disgorgement dan Disgorgement fund, hingga penguatan kewenangan dalam rangka melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat terutama pelaku UMKM untuk melakukan penggalangan dana melalui pasar modal.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

4 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

9 jam lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

9 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

2 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

3 hari lalu

Bahlil Prioritaskan Investor Lokal untuk Investasi di IKN: Asing Masuk Klaster Dua

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memprioritaskan pengusaha dalam negeri untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

5 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya