Pemerintah Dinilai Tak Niat Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Merpati
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Francisca Christy Rosana
Kamis, 19 Mei 2022 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie menilai pemerintah tak berniat menyelesaikan pembayaran pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air. Menurut dia, masalah ini seharusnya menjadi fokus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum perusahaan pelat merah itu dibubarkan.
"Intinya pemerintah tidak punya niat untuk membayar hak normatif para eks pekerja Merpati Air. Ini soal niat. Bukan soal kemampuan bayar," kata Alvin saat dihubungi, Kamis, 19 Mei 2022.
Merpati Air telah berhenti beroperasi sejak Februari 2014. Dalam kondisi tutup operasi, perusahaan masih memiliki utang pembayaran gaji kepada karyawan dan pesangon yang belum dibayar.
Sejak perusahaan bangkrut, jumlah mantan karyawan Merpati yang hak pesangonnya belum dipenuhi mencapai 1.233 orang. Sebagian karyawan tercatat belum menerima pelunasan pesangon sebesar 50 persen, sementara sisanya sama sekali belum memperoleh uang putus.
Pada 2020, total tanggungan PHK yang harus dipenuhi perusahaan mencapai Rp 318,17 miliar. Sesuai dengan Surat Pengakuan Utang (SPU), perusahaan semestinya melunasinya pada akhir Desember 2018.
Tak hanya pesangon, dana pensiun milik mantan karyawan Merpati pun tidak kunjung cair sejak yayasan yang mengelola anggaran itu dibubarkan pada 22 Januari 2015.
Persoalan yang membelenggu Merpati Air, kata Alvin, telah terjadi selama bertahun-tahun dan hingga kini belum ada kejelasan.
"Sudah beberapa kali ganti Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, tetap saja masalahnya tidak ada titik terang," ucapnya.
Menteri BUMN Erick Thohir dalam waktu dekat akan membubarkan Merpati Air. Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memastikan saat ini perusahaan sedang menjalani proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Merpati dipastikan tidak akan terbang lagi. Kalau untuk (pembubaran) Merpati akan masuk ke sana, ke PKPU,” ujar Arya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Mei 2022.
Pembubaran maskapai pelat merah itu seiring dengan rencana penutupan BUMN lainnya. Pada waktu yang sama, Erick akan membubarkan PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Leces (Persero), dan PT Pembiayaan Armanda Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Arya membenarkan saat ini Merpati menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan. Ia mengatakan proses penyelesaian tersebut akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk. Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.
<!--more-->
Eks Karyawan Merpati Menuntut Pembayaran Pesangon
Eks pilot senior Merpati Air, Eddy Sarwono, menuntut pemerintah membayarkan sisa pesangon. Saya berharap hati pemerintah tersentuh untuk membantu menuntaskan pembayaran hak pesangon dan gaji eks karyawan Merpati,” kata dia saat menyerahkan karangan bunga dan model mini CN235 ke Kementerian BUMN di Gambir, Jakarta Pusat, 18 Mei 2022.
Dengan mengenakan seragam pilot berepulet garis kuning-hitam, eks pilot senior berharap penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon yang belum dibayar penuh segera diselesaikan, sebelum maskapai pelat merah ini dibubarkan. Ia bersama rekan-rekan pilot dan kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati menuntut agar melunasi pembayaran pesangon dan gaji 1.233 karyawan dengan total Rp 318 miliar.
Eddy mengatakan ia pensiun sejak 2013, tetapi uang pensiunnya belum dibayar. Kemudian, pada 2016 ia ditawari Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) dan sebagian dana pensiunnya dijanjikan bakal dibayar pada 2018 utk dibayar. Namun, sebelum 2018 muncul gugatan PKPU dan sampai sekarang haknya belum dibayar.
“Coba dihitung saja 2013 sampai 2022. Ya kami akan berusaha terus, walaupun kami tidak bisa bilang tenggat waktu ya, tapi kita usaha terus untuk mengetuk hati pemerintah,” tutur Eddy.
Ia mengatakan semua eks karyawan, pilot maupun nonpilot, ingin hak mereka dibayar sepenuhnya entah melalui penjualan aset atau dana talangan pemerintah. Pasalnya, para penuntut hak ini mayoritas sudah usia tua dan tidak bisa lagi mencari nafkah.
“Kami kan sudah tua. Saya sudah 65 tahun. Kami tidak bisa kerja di tempat lain lagi, waktunya sudah habis. Dana pensiun juga bubar. Seakan pemerintah tidak peduli dengan kesulitan kami,” tuturnya.
Ia menceritakan banyak rekan-rekannya yang bekerja serabutan, dan sulit mencari pekerjaan. Beberapa, katanya, bahkan ada yang menjadi petani, tukang ojek, dan banyak yang meninggal sebelum mendapat hak mereka. Padahal, katanya, Merpati sedikit banyak telah berjasa membuka rute penerbangan perintis ke pulau-pulau terpencil dengan segala keterbatasannya.
“Kami minta Bapak RI 1, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan, tersentuhlah hatinya,” ujarnya.
HAMDAN C. ISMAIL | EKA YUDHA
Baca juga: Eks Pilot Senior Merpati: Rekan-rekan Ada yang Jadi Petani Hingga Tukang Ojek
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini