TEMPO.CO, Jakarta - Eks pilot senior Merpati Air yang tergabung dalam Paguyuban Eks Pilot Merpati menuntut kembali hak gaji dan pesangon mereka yang belum dibayar penuh. Tuntutan itu kembali diserukan ketika Menteri BUMN berencana membubarkan maskapai pelat merah ini.
“Saya berharap hati pemerintah tersentuh untuk membantu menuntaskan pembayaran hak pesangon dan gaji eks karyawan Merpati,” kata eks pilot senior Merpati Air, Eddy Sarwono, saat menyerahkan karangan bunga dan model mini CN235 ke Kementerian BUMN di Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Mei 2022.
Dengan mengenakan seragam pilot berepolet garis kuning-hitam, eks pilot senior berharap penyelesaian pembayaran gaji dan pesangon yang belum dibayar penuh segera diselesaikan, sebelum maskapai pelat merah ini dibubarkan.
Ia bersama rekan-rekan pilot dan kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati menuntut agar pembayaran pesangon dan gaji 1.233 karyawan dengan total Rp 318 miliar segera dibayar.
Eddy mengatakan ia pensiun sejak 2013, tetapi uang pensiunnya belum dibayar. Kemudian, pada 2016 ia ditawari Program Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) dan sebagian dana pensiun dijanjikan bakal dibayar pada 2018 utk dibayar. Namun, sebelum 2018 muncul gugatan PKPU dan sampai sekarang haknya belum dibayar.
“Coba dihitung saja 2013 sampai 2022. Ya kami akan berusaha terus, walaupun kami tidak bisa bilang tenggat waktu ya, tapi kita usaha terus untuk mengetuk hati pemerintah,” tutur Eddy.
Eks karyawan akhirnya kerja serabutan
Eddy mengatakan semua eks karyawan, pilot maupun nonpilot, ingin hak mereka dibayar sepenuhnya entah melalui penjualan aset atau dana talangan pemerintah. Pasalnya, para penuntut hak ini mayoritas sudah usia tua dan tidak bisa lagi mencari nafkah.
“Kami kan sudah tua. Saya sudah 65 tahun. Kami tidak bisa kerja di tempat lain lagi, waktunya sudah habis. Dana pensiun juga bubar. Seakan pemerintah tidak peduli dengan kesulitan kami,” tuturnya.