5 Fakta Penetapan Lin Che Wei sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 19 Mei 2022 05:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei atau LCW sebagai satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Selasa, 17 Mei 2022.
Penetapan status tersangka itu dilakukan usai penyidik Kejagung memeriksa Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku Penasehat Kebijakan / Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia lebih dari sekali sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta. "Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," kata Ketut, Selasa lalu.
Berikut lima fakta tentang penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka tersebut:
1. Peran
Saat konferensi pers, Ketut menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini. Lin Che Wei diketahui bersama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
2. Ditahan
Selang 20 hari Kemudian, kata Ketut, IWW mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan. "Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei sampai dengan 05 Juni," ujarnya.
3. Pasal yang Dilanggar
Adapun penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Kerap Dilibatkan
Kejaksaan Agung juga menyoroti Lin Che Wei yang kerap dilibatkan dalam setiap rapat penting terkait DMO di Kementerian Perdagangan. Saat ini masih ditelusuri apakah hubungan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu merupakan hubungan pribadi atau lainnya.
"Yang jelas status dia (Lin Che Wei) kami enggak tahu di Kemendag sebagai apa dia di perdagangan, tapi kok dia dilibatkan dalam setiap ada rapat penting soal DMO (Kewajiban Pasok Pasar Domestik)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah.
<!--more-->
Adapun penyidik menemukan banyak alat bukti keterlibatan Lin Che Wei di Kemendag terkait kasus tersebut, mulai dari alat bukti elektronik dan lainnya. "Kami kan dari alat bukti banyak, kami lihat dari virtual, zoom meeting, kami lihat dari transaksi dia ini sebagai apa, kemudian dia kerja di mana. Ternyata kan dia kerjanya sebagai konsultan terkait tersangka swasta yang kami tahan," kata Febri.
5. Swasta tapi Didengar
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan peran Lin Che Wei dalam kasus ini adalah ikut membuat kebijakan DMO dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO. "Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.
Burhanuddin menyebutkan, ekonom itu direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan kontrak tertentu. "Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," ucapnya.
Lin Che Wei juga terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut. "Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," kata Burhanuddin.
Selain Dirjen Daglu Kemendag dan Lin Che Wei, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dari kalangan swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
BISNIS | ANTARA
Baca: Bos BRI Diam-diam Kurangi Kantor Cabang Jadi Sekitar 8.000-an
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.