Mudik 2022, Jasa Raharja Bayarkan Santunan Korban Kecelakaan Rp 99,2 M

Jumat, 13 Mei 2022 21:10 WIB

Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Raharja membayarkan santunan Rp 99,2 miliar kepada korban kecelakaan pada periode arus mudik dan balik 2022. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan jumlah santunan naik 10,6 persen dari periode sebelumnya.

Santunan tersebut terdiri dari santunan untuk meninggal dunia sejumlah Rp 73,3 miliar dan luka-luka sebesar Rp 25,9 miliar. Santunan untuk yang meninggal naik 12 persen dan santunan korban luka naik 6,8 persen.

“Kinerja kami dalam penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban pada periode tersebut rata-rata dapat diserahkan dalam waktu rata-rata kurang dari 24 jam sejak waktu kejadian," kata Rivan dikutip dari siaran rilis, Jumat 13 Mei 2022.

Dia menuturkan waktu penyelesaian berkas santunan lengkap rata-rata 15 menit. Untuk korban luka-luka yang masih dirawat di Rumah Sakit, kata dia, pihaknya menerbitkan surat jaminan melalui sistem pelayanan online yang terintegrasi dengan Rumah Sakit. Biaya rawatan yang dijamin Jasa Raharja, maksimal Rp 20 Juta.

Berdasarkan data dari Koordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaporkan jumlah angka kecelakaan turun 11 persen dari tahun 2019, periode mudik sebelumnya. Angka kematian saat mudik pun tercatat turun 40 persen.

Polri mencatat jumlah kecelakaan sebanyak 3.457 kasus dengan 530 korban meninggal dunia. Pada lebaran kali ini sebanyak 85,5 juta masyarakat mudik.

Jasa Raharja bersama pemerintah melaksanakan siaga untuk melayani para korban kecelakaan selama 16 Hari dari yaitu dari tanggal 25 April sampai 10 Mei 2022. Pada gelaran mudik tahun ini Jasa Raharja terlibat dengan pengecekan jalur bersama Korlantas Polri Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN

Dia menuturkan penyelenggaraan mudik lebaran tahun ini secara keseluruhan berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Berita terkait

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

19 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan KM 58

Santunan diserahkan secara simbolis kepada masing-masing ahli waris, bersamaan dengan serah terima jenazah dari pihak kepolisian.

Baca Selengkapnya

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

19 hari lalu

Lepas Arus Balik One Way, Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Pemberlakuan one way ditandai dengan flag off pada pukul 15.00 WIB

Baca Selengkapnya

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

23 hari lalu

Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

23 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

24 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kilometer 58

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada satu ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kilometer 58 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

26 hari lalu

Perlindungan Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bagi Pemudik, Apa yang perlu Diketahui?

Bagi pemudik, memiliki asuransi kecelakaan langkah cerdas untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan menuju kampung halaman.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

27 hari lalu

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.

Baca Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

32 hari lalu

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja, Ketahui Syarat dan Prosedurnya Sebelum Mudik Lebaran

Besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas mencapai Rp50 juta. Begini cara klaim asuransi Jasa Raharja. Apa syaratnya,?

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

33 hari lalu

Jasa Raharja Berangkatkan Mudik Gratis dengan Kereta Api

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono melepas keberangkatan mudik gratis dengan transportasi kereta api di Stasiun Pasar Senen, Selasa, 2 April 2024.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

33 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya