Ramai Petisi Tolak Komisi 20 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Grab dan Gojek

Kamis, 12 Mei 2022 21:06 WIB

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dua platform Grab dan Gojek Indonesia menanggapi petisi online yang menolak adanya komisi food platform dan marketplace online yang cukup besar. Besar komisi itu mencapai 20 hingga 30 persen per transaksi pembelian makanan via aplikasi.

Ketika dikonfirmasi, Grab Indonesia menegaskan bahwa sebagian besar biaya yang dibayarkan oleh konsumen layanan GrabFood disalurkan ke mitra Merchant.

Komisi yang ditetapkan oleh perusahaan asal Malaysia itu juga bersifat fleksibel, alias bukan fixed rate. Namun begitu, Grab tidak merinci berapa komisi yang ditetapkan bagi mitra merchant.

"Para Mitra Merchant bebas memilih skema komisi sesuai kebutuhan dan prioritas bisnis mereka," ujar Head Corporate & Policy Communications Grab Indonesia, Dewi Nuraini, Kamis, 12 Mei 2022.

Adapun manfaat dari skema komisi yang dipilih oleh mitra pedagang, kata Dewi, bisa mencakup biaya pengiriman yang lebih rendah, keikutsertaan dalam kampanye dengan biaya yang lebih terjangkau guna menarik lebih banyak konsumen, dan lain-lain.

Advertising
Advertising

Soal petisi online, ia menyatakan bahwa Grab menghargai kebebasan pendapat dan hak semua orang untuk menyuarakan aspirasi mereka masing-masing.

Sementara itu, VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek, Rosel Lavina, menilai skema komisi merupakan hal yang lazim diberlakukan untuk kegiatan transaksi di platform penyedia jasa online atau marketplace, pesan-antar makanan, e-commerce, hingga aplikasi penyedia travel online.

Gojek, kata Rosel, menerapkan komisi standar layanan pesan-antar makanan sebesar 20 persen + Rp 1.000. Besaran komisi yang diterapkan berkisar dari terendah 20 persen sampai dengan 36 persen.

"Skema komisi standar GoFood sebesar 20 persen + Rp 1.000 merupakan opsi paket komisi yang ditawarkan kepada mitra usaha," ucap Rosel, Rabu, 11 Mei 2022.

<!--more-->

Mitra usaha yang berminat memperluas akses pasarnya melalui GoFood, kata Rosel, bisa secara opsional memilih paket komisi lainnya sesuai kebutuhan dan skala usahanya masing-masing.

Artinya, besaran komisi yang ditetapkan tidak bersifat mandatory atau sesuai pilihan dari mitra usaha. Selain itu, paket komisi standar yang berlaku di wilayah Jabodetabek dan luar Jabodetabek berbeda.

Ia mencontohkan, di Jabodetabek, paket komisi standar yang berlaku yakni 20 persen + Rp 1.000, sedangkan di luar Jabodetabek lebih kecil yakni 20 persen + Rp 800. Komisi juga dikembalikan lagi ke mitra usaha dan pelanggan antara lain dalam bentuk pengembangan platform secara berkelanjutan, peningkatan pelayanan, subsidi biaya pengantaran pemesanan dan beragam manfaat seperti program promosi yang digelar secara rutin.

Baik Grab dan Gojek menanggapi petisi yang muncul di Change.org pada empat pekan lalu. Petisi yang dimulai oleh Aloysius Efraim itu menggugat pemberlakuan komisi food platform/marketplace online yang cukup besar, yaitu 20 persen per transaksi dari price list.

Petisi online itu berjudul: Selamatkan UMKM dengan Batasi Komisi Food Platform Online Maksimum 3 Persen. Hingga berita ini ditayangkan, tercatat 7.242 orang yan menandatang daftar absen.

Sementara itu, Asosiasi Industri UMKM Indonesia (AKUMANDIRI) meminta pemerintah bisa melindungi UMKM dengan menetapkan aturan batas komisi yang diberlakukan pengusaha marketplace online atau food platform.

Sebab, komisi yang diterapkan oleh layanan seperti GoFood dan Grab Food itu dinilai memberatkan UMKM. Ketua Umum AKUMANDIRI Hermawati Setyorinny mengatakan semestinya marketplace online/ food platform harus bijak dalam menerapkan batas komisi terhadap produk merchant.

Dengan komisi 20 persen yang dipungut oleh Grab atau Gojek yang terlalu besar itu, artinya merchant UMKM harus menaikkan harga produk. Hal ini yang bakal berdampak ke daya beli konsumen. "Dengan kenaikan komisi 20 persen ini, menjadikan daya beli terhadap merchant menjadi menurun dan ini pasti merugikan merchant UMKM,” kata Hermawati ketika dihubungi, Sabtu, 7 Mei 2022.

BISNIS

Baca: Erick Thohir Rombak Direksi dan Komisaris Kimia Farma, Ada Nama Wiku Adisasmito

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

11 jam lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

2 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

3 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

4 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

4 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

5 hari lalu

Menkop UKM Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Pembatasan Jam Buka Warung Madura

Menkop UKM Teten Masduki mengevaluasi pernyataan pejabatnya tentang pembatasan jam operasinal warung atau toko klontong milik masyarakat.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

5 hari lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

5 hari lalu

Kopdit CU Lete Konda NTT Semakin Eksis dengan Manfaatkan Layanan LPDB-KUMKM

Selain suntikan pinjaman terdapat upaya pembinaan, pendidikan, dan peningkatan usaha koperasi dari LPDB-KUMKM

Baca Selengkapnya

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

5 hari lalu

UMKM di Danau Toba Mulai Gunakan QRIS Permudah Transaksi

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kawasan wisata Danau Toba sudah mulai menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS.

Baca Selengkapnya