Dinamika Pemberian Gaji ke-13 PNS dari Pemerintahan Soeharto hingga Joko Widodo

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 23 April 2022 06:50 WIB

Terhitung mulai hari ini Kamis 3 Juni, gaji ke-13 ASN dan TNI - Polri mulai disalurkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan.

TEMPO.CO, Jakarta - Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 dipastikan cair setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, tepatnya pada Juli mendatang. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Kebijakan pemberian gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.

Mekanisme pemberian gaji-13 ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti diketahui, gaji ke-13 bagi PNS ini setiap tahunnya rutin dilakukan pemerintah. Pertanyaannya adalah sejak kapan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan?

Dinamika Gaji ke-13 PNS

Dirangkum Tempo dari berbagai sumber, gaji ke-13 untuk PNS sudah ada sejak 1969. Di tahun tersebut, tambahan gaji yang diberikan kepada para abdi negara juga mencakup gaji ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran. Namun, di tahun-tahun berikutnya gaji ke-13 ini tidak konsisten diberikan sebab masih tergantung pada kondisi keuangan negara.

Advertising
Advertising

Selain tahun 1969, tercatat pada era Presiden Soeharto gaji ke-13 hanya diberikan pada 1979 dan 1983. Sementara pada 1980-182 tidak diberikan dengan alasan pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan. Kemudian pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri gaji ke-13 kembali dilanjutkan.

Dalam pidato kenegaraan Agustus 2003, Megawati menyatakan pemberian gaji ke-13 sekaligus sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Pun hal ini sekaligus sebagai kompensasi tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN tahun 2004. Pemerintah kemudian memberikan gaji ke-13 pada Juni dan Juli di tahun tersebut.

Seperti diketahui, gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli-Agustus. Adapun besaran gaji-1 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya, pada juli PNS mendapatkan upah dua kali lipat ketimbang bulan-bulan reguler lainnya.

Meski demikian, pada masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berkuasa selama 10 tahun, pemberian gaji ke-13 ini hanya dicarikan pada 2006. Kebijakan ini dilakukan mengingat masa pemerintahan SBY yang setiap tahunnya menaikkan gaji PNS.

Skema yang demikian tidak berlaku lagi saat Presiden Joko Widodo berkuasa, yaitu memberikan THR sekaligus gaji ke-13 di setiap tahunnya. Dilansir dari kemenkeu.go.id, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

HARIS SETYAWAN

Baca juga: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini Rinciannya

Berita terkait

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

20 jam lalu

Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Mekanisme Transisi Energi: Kita Mulai Bicara yang Konkret

Sri Mulyani Indrawati dan Presiden ADB Masatsugu Asakawa membahas lebih lanjut program Mekanisme Transisi Energi (ETM) ADB untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

1 hari lalu

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

2 hari lalu

Sri Mulyani: Meski Kurs Rupiah Melemah, Masih Lebih Baik dibanding Baht dan Ringgit

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, nilai tukar rupiah pada triwulan I 2024 mengalami depresiasi 2,89 persen ytd sampai 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

2 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Stagnan di 3,2 Persen, Bagaimana Dampaknya ke RI?

Sri Mulyani menyebut perkiraan pertumbuhan ekonomi global pada tahun ini bakal relatif stagnan dengan berbagai risiko dan tantangan yang berkembang.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

2 hari lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

3 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

4 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya