Syarat Tes Covid-19 Penumpang Anak, KAI: Perubahan Aturan Tunggu Kemenhub

Selasa, 19 April 2022 09:53 WIB

Calon penumpang kereta api jarak jauh mengikuti Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Pelayanan Rapid Tes tersebut dilaksanakan setiap hari nya dari jam 7 pagi hingga 7 malam. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI masih mengenakan syarat tes Antigen dan RT-PCR bagi penumpang berusia 6-18 tahun yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. Syarat tes Covid-19 berlaku lantaran anak dengan kelompok usia tersebut belum menerima vaksin booster.

“Terkait rencana kelompok anak di bawah 18 tahun bebas Rapid Test Antigen saat mudik atau balik, KAI masih menunggu (perubahan) aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan tersebut,” ucap Vice President Public Relations KAI Joi Martinus saat dihubungi, Selasa, 19 April 2022.

Adapun KAI mengelompokkan anak usia 6-18 tahun sebagai penumpang dewasa. Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api, penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga masih perlu menunjukkan hasil tes Covid-19.

Dalam aturan itu disebutkan, untuk perjalanan jarak jauh, penumpang yang telah memperoleh vaksin ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen dengan batas waktu pengambilan sampel 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Adapun penumpang yang vaksinnya belum lengkap atau masih dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. Sementara itu, penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR dengan batas waktu pengambilan sampel 3x24 jam.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Apabila Kementerian Perhubungan melakukan perubahan aturan, Joni memastikan perseroan akan menyesuaikan ketentuan perjalanan kereta seperti yang tertuang dalam beleid baru. “Jika sudah ditetapkan, KAI akan menyesuaikan,” katanya.

Kemarin, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah merestui bahwa anak di bawah 18 tahun yang hendak mudik tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan keputusan tersebut mesti dituangkan dalam surat edaran dari Satgas Covid-19. “Baru setelah itu, SE Kemenhub akan dijadikan juknis (petunjuk teknis) para operator transportasi, termasuk KAI,” kata Adita.

Baca Juga: Permudah Mudik Lebaran, Simpul Transportasi Didorong Layani Vaksinasi Booster

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

11 jam lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

18 jam lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

1 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

1 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

1 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

1 hari lalu

Evaluasi Kecelakaan Bus di Subang, Menhub Bakal Tindak Lanjuti Ide Uji Kir Bisa Dilakukan Swasta

Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kementeriannya bakal menindaklanjuti usulan penerapan uji kir.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

2 hari lalu

Kemenhub Tak Buka Pendaftaran Taruna STIP, Pengamat: Kalau Bisa Tutup 2 Tahun

Ki Darmaningtyas menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem asrama untuk taruna STIP.

Baca Selengkapnya

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

2 hari lalu

Bus Trans Putera Fajar Lima Kali Ganti Kepemilikan dan Modifikasi Body saat KIR Sudah Tak Berlaku

Kemenhub sebut Bus Trans Putera Fajar yang alami kecelakaan maut dalam perjalan ke Ciater, Subang sudah 5 kali ganti kepemilikan dan modifikasi body

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

2 hari lalu

Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia

Baca Selengkapnya