Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla memberikan keterangan kepada wartawan usai mengunjungi Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 29 Maret 2021. Jusuf Kalla bersama Forum Komunikasi Antar Ummat Beragama mengunjungi Gereja Katedral Makassar dan menyampaikan keprihatinan atas insiden bom bunuh diri pada Ahad (28/3). ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
4.8 Karyawan Somasi Susi Air karena Diduga Tak Bayar Gaji Sejak 2020
Sebanyak delapan karyawan PT. Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air melayangkan somasi kepada perusahaan lantaran diduga tidak memenuhi pembayaran gaji. Lembaga Konsumen (LBH) Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum karyawan tersebut menyatakan mulanya karyawan-karyawan ini dirumahkan semasa pandemi Covid-19.
“Sejak 1 Mei 2020 sampai dengan saat ini, Susi Air telah mencutikan para karyawan tanpa ada pembayaran gaji sama sekali,” ujar Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, Senin, 18 April 2022.
Zentoni menerangkan perbuatan Susi Air yang tidak kunjung membayar gaji para karyawan tersebut diduga telah memenuhi unsur-unsur Pasal 374 KUHP.
Pasal 374 KUHP berbunyi sebagai berikut: Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan Susi Air Nadine Kaiser mengatakan perusahaan akan segera menjawab secara resmi somasi dari karyawan tersebut.