Imbau Pengusaha Beri THR Lebih dari Sebulan, Menaker: Insya Allah Besar Pahala

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 10 April 2022 11:02 WIB

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha yang perusahaannya profit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari satu bulan gaji. Jika tidak dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk sembako, supaya keluarga pekerja bisa menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka dan lebaran.

“Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.

Menurutnya, upaya ini sebagai gotong-royong dalam menaikkan daya beli pekerja. Ida menganggap pemberian yang lebih tersebut juga tidak ada ruginya bagi pengusaha.

Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran tersebut resmi berlaku pada tanggal 6 April 2022.

Ida mengatakan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Situasi ekonomi tahun ini dianggap lebih baik, maka pengusaha diwajibkan membayar THR tanpa dicicil.

“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.
<!--more-->
Dia menegaskan pemberian THR tidak hanya kepada pekerja tetap, namun juga pekerja kontrak, alih daya atau out sourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga pengusaha sebagai pemberi kerja jangan sampai menyempitkan cakupan penerimanya.

Skema pemberian THR menurut Surat Edaran diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis dalam Surat Edaran pada nomor satu poin b.

Besaran THR keagamaan yang diberikan untuk pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan besaran upah.

FAIZ ZAKI

Baca: Situs Mudik Gratis Belum Bisa Diakses, Kemenhub: Mungkin Baru Senin

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Berita terkait

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

1 hari lalu

Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

4 hari lalu

Antony Blinken Minta Beijing Beri Kesetaraan Kesempatan untuk Pengusaha Amerika di Cina

Antony Blinken menyerukan pada Cina agar memberikan kesempatan yang sama pada para pelaku bisnis dari Amerika Serikat di Cina.

Baca Selengkapnya

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

5 hari lalu

Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

5 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

6 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

6 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

8 hari lalu

Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

10 hari lalu

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

10 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya