Imbau Pengusaha Beri THR Lebih dari Sebulan, Menaker: Insya Allah Besar Pahala
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Kodrat Setiawan
Minggu, 10 April 2022 11:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau kepada para pengusaha yang perusahaannya profit memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih dari satu bulan gaji. Jika tidak dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk sembako, supaya keluarga pekerja bisa menikmati hidangan yang lebih baik saat berbuka dan lebaran.
“Upah para pengusaha yang murah hati Insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti. Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” kata Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Menurutnya, upaya ini sebagai gotong-royong dalam menaikkan daya beli pekerja. Ida menganggap pemberian yang lebih tersebut juga tidak ada ruginya bagi pengusaha.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga mengumumkan terbitnya Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Surat Edaran tersebut resmi berlaku pada tanggal 6 April 2022.
Ida mengatakan, THR merupakan hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Situasi ekonomi tahun ini dianggap lebih baik, maka pengusaha diwajibkan membayar THR tanpa dicicil.
“Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker.
<!--more-->
Dia menegaskan pemberian THR tidak hanya kepada pekerja tetap, namun juga pekerja kontrak, alih daya atau out sourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga pengusaha sebagai pemberi kerja jangan sampai menyempitkan cakupan penerimanya.
Skema pemberian THR menurut Surat Edaran diberikan minimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” tulis dalam Surat Edaran pada nomor satu poin b.
Besaran THR keagamaan yang diberikan untuk pekerja yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan besaran upah.
FAIZ ZAKI
Baca: Situs Mudik Gratis Belum Bisa Diakses, Kemenhub: Mungkin Baru Senin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu