THR Wajib Diberikan Tanpa Dicicil Menjelang Lebaran, Berikut Skema Pemberiannya

Sabtu, 9 April 2022 18:17 WIB

Suasana posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, 28 Mei 2018. Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan pekerja terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang mulai beroperasi pada tanggal 28 Mei 2018 sampai 22 Juni 2018 di area kantor Kemnaker, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.

Menurutnya hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), tenaga honorer, pekerja lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya.

Berikut hal-hal penting yang patut diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut:

  1. THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  2. Pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
  3. Besaran THR keagamaan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
  4. Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, dikalikan jumlah upah dalam satu bulan.
  5. Pekerja yang bekerja lepas harian, skemanya dibagi menjadi dua:

    Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

    Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

<!--more-->

  1. Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  2. Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  3. THR Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Advertising
Advertising

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan baik, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
  3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs www.poskothr.kemnaker.go.id.

Ida juga menyampaikan agar pengusaha yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberi THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. Kalau tidak dalam bentuk uang, minimal bisa dengan bentuk sembako.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.

Baca: Viral Video Yusuf Mansur Marah-marah Soal Paytren, Ini 4 Kontroversinya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Satgas Damai Cartenz Sebut Danramil Aradide Sering Beri Sembako Keluarga Pembunuhnya

6 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Sebut Danramil Aradide Sering Beri Sembako Keluarga Pembunuhnya

Satgas Damai Cartenz mengatakan anggota KKB itu juga mengklarifikasi pernyataan kelompoknya yang menuding Danramil Aradide membagikan racun.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

29 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

30 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

34 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

36 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

38 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

38 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

39 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

40 hari lalu

Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?

Baca Selengkapnya