THR Wajib Diberikan Tanpa Dicicil Menjelang Lebaran, Berikut Skema Pemberiannya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 9 April 2022 18:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 8 April 2022.
Menurutnya hak THR ini tidak hanya milik pekerja tetap, tapi juga pekerja kontrak, alih daya (outsourcing), tenaga honorer, pekerja lepas kebun, supir, sampai asisten rumah tangga. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya.
Berikut hal-hal penting yang patut diperhatikan dalam Surat Edaran tersebut:
- THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR keagamaan pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Adapun rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12, dikalikan jumlah upah dalam satu bulan.
- Pekerja yang bekerja lepas harian, skemanya dibagi menjadi dua:
Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kedua, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
<!--more-->
- Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- THR Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan baik, perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
- Mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagi perusahaan yang mampu dihimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2022 yang terintegrasi melalui situs www.poskothr.kemnaker.go.id.
Ida juga menyampaikan agar pengusaha yang tumbuh positif dan profitnya bagus, agar memberi THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya. Kalau tidak dalam bentuk uang, minimal bisa dengan bentuk sembako.
“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” kata Ida.
Baca: Viral Video Yusuf Mansur Marah-marah Soal Paytren, Ini 4 Kontroversinya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.