BPOM: 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen karena Mengandung BKO
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 7 April 2022 11:32 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengeluarkan peringatan kepada 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.
Ia mengatakan, Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO.
"Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Kamis, 7 April 2022.
Belum lama ini, Badan POM menggelar webinar “Integrated Webinar Series Bahaya Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)”. Webinar ini memadukan secara sinergis program pemangku kepentingan terkait upaya penanganan peredaran obat tradisional (OT) mengandung BKO.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.
<!--more-->
Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut dia, peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.
Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO.
Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO. BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).
<!--more-->
“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan temuan tersebut, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program.
Kepala Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning dan diumumkan Badan POM. Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," katanya.
ADI WARSONO
BACA: BPOM Resmikan Vaksin Sinopharm sebagai Booster Heterolog
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu