Tarif Tol Naik di Beberapa Tempat Menjelang Mudik, PUPR: Tak Dapat Dihindari
Reporter
Bisnis.com
Editor
Kodrat Setiawan
Rabu, 6 April 2022 22:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyatakan kenaikan tarif tol di beberapa tempat sudah tidak dapat dihindari lagi. Menurutnya, penetapan penyesuaian tarif tersebut bahkan telah diundur dari jadwal semestinya.
"Kalau kenaikan jalan tol saya paling tidak disiplin, artinya pasti selalu saya ingat timing-nya, pasti akan selalu saya undur, nah ini sudah waktunya dan kebetulan naiknya cuma 2-3 persen, Rp 500 rupiah, tapi kalau saya pastikan timing-nya saya paling tidak disiplin, karena kami lihat ekonominya telah membaik dan kenaikannya hanya Rp 500," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu, 6 April 2022.
Berdasarkan catatan Bisnis, pada Maret lalu terdapat 3 jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif di antaranya adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), dan Jalan Tol Gempol-Pandaan.
Adapun, penyesuaian tarif Jalan Tol Cipali berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali. Besaran kenaikan tarif ruas Cipali ini sebesar 3 persen.
Untuk Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107.500, kemudian Golongan II menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu. Golongan III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, Golongan IV menjadi Rp 246 ribu dari Rp 222 ribu, serta tarif Golongan V naik menjadi Rp 246 ribu dari Rp 222 ribu.
Sementara itu, penyesuaian tarif Jalan Tol Sumo berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 pada 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
<!--more-->
Penyesuaian tarif Golongan I menjadi Rp 39 ribu dari Rp 38 ribu, Golongan II menjadi Rp 64.500 dari sebelumnya Rp 62 ribu.
Golongan III ditetapkan Rp 64.500 dari sebelumnya Rp 62 ribu, Golongan IV menjadi Rp 97.500 dari sebelumnya Rp 93.500, serta Golongan V menjadi Rp 97.500 dari Rp 93.500.
Selanjutnya, mulai Sabtu, 19 Maret 2022, tarif baru di Ruas Jalan Tol Gempol - Pandaan resmi diberlakukan. Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat 164/KPTS/M/2022 pada 23 Februari 2022.
Penyesuaian tarif tol yang ditetapkan untuk Golongan I menjadi Rp 13 ribu dari Rp 12.500, Golongan II menjadi Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.500, Golongan III menjadi Rp 21.500 dari sebelumnya Rp 20.500, Golongan IV menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 26.500, serta Golongan V menjadi Rp 27 ribu dari sebelumnya Rp 26.500.
BISNIS
BACA: BRI Apresiasi Langkah OJK Siapkan Regulasi Baru Akuisisi Fintech
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu