Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pasien Bisa Naik Layanan VIP Pakai Asuransi Swasta

Kamis, 31 Maret 2022 19:18 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah segera menghapus kelas bagi peserta BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pasien yang ingin meningkatkan layanan medis atau non-medisnya ke VIP atau VVIP dapat menggunakan asuransi swasta maupun membayar selisihnya secara tunai.

“Kalau ingin melakukan tambahan tindakan medis yang lebih advance,misalnya kelas standar memeriksa Covid-19 dengan rontgen tapi yang bersangkutan ingin MRI, pasien bisa akses asuransi swasta. Misalnya mau masuk kelas VIP, bisa pakai asuransi swasta,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis, 31 Maret 2022.

Budi melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien. Koordinasi dilakukan agar tidak terjadi duplikasi pembayaran premi.

Melalui koordinasi ini, Budi berharap pasien tidak hanya dapat menerima layanan dasar jaminan kesehatan Nasional (JKN). Namun, mereka juga memiliki keleluasaan memilih fasilitas medis dan non-medis sesuai dengan kemampuannya.

“Ini juga akan membantu asuransi kesehatan swasta berkembang karena pasien bisa melakukan top up,” tutur Budi.

Agar koordinasi berjalan lancar, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan melakukan penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang dijamin dalam JKN. Penetapan standar ini masih dalam tahap finalisasi.
<!--more-->
“Kami juga melakukan perumusan pemodelan koordinasi manfaat bersama BPJS kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Kesehatan Nasional), asosiasi fasilitas kesehatan, dan asososiasi asuransi swasta dan menyiapkan sistem informasi monitoring untuk mencegah overcharge dan double funding,” tutur Budi.

Ketua DJSN Andie Megantara menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi Perpres, pemerintah bakal menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk tekni pelaksanaan penyeragaman kelas.

Revisi ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022. Selain itu, penerapan KRIS akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. Rumah sakit yang melaksanakan KRIS harus memenuhi 12 kriteria.

“Sembilan kriteria di antaranya merupakan kriteria wajib dan tiga lainnya dapat dipenuhi secara bertahap,” katanya.

Adapun berdasarkan peta jalannya, pada Juli 2022, KRIS JKN akan diterapkan di 50 persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria. Selanjutnya pada Desember 2022, KRIS berlaku di seluruh rumah sakit vertikal dengan penerapan sembilan kriteria.

Pada Juli 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS berlaku di 50 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi, kabupaten dan kota, serta rumah sakit swasta. Selanjutnya pada Desember 2023, seluruh rumah sakit vertikal akan mengimplementasi 12 kriteria. Sementara itu pada saat yang sama, implementasi sembilan kriteria berlaku di seluruh RSUD provinsi.

Pada Desember 2024, implementasi 12 kriteria diperluas di seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta. Andie menjelaskan, menjelang pelaksanaan penghapusan kelas BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan melakukan pelbagai persiapan.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Pertamina Kaji Besar Kenaikan Harga Pertamax, Ahok: Tak Akan Rp 16 Ribu Seliter

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

1 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

1 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

2 hari lalu

3 Alasan Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri

Ini strategi Bethsaida Hospital untuk menarik pasien berobat di dalam negeri

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

2 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

8 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

8 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

11 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

12 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya