Terkini Bisnis: Mudik 2022 Diperlonggar, Aturan Lengkap PNS ke Luar Negeri
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 22 Maret 2022 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 22 Maret 2022, dimulai dari Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan melonggarkan kegiatan masyarakat untuk beribadah selama Ramadan dan aktivitas perjalanan mudik pada Lebaran.
Lalu soal pemerintah mencabut larangan bepergian pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri dan perjalanan kasus penipuan hingga pencucian CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
Adapula berita tentang cerita Bambang Susantono menjadi Kepala Otorita IKN dan Jokowi menagih janji negara-negara maju untuk mengucurkan dana perubahan iklim senilai total US$ 100 miliar.
Berikutnya Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pihaknya akan menindak tegas atas temuan penyalahgunaan utang perusahaan pelat merah. Berikut enam berita terkini ekonomi dan bisnis hingga siang ini:
1. Sandiaga Sebut Pemerintah Akan Longgarkan Perjalanan Mudik Lebaran
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan pemerintah akan melonggarkan kegiatan masyarakat untuk beribadah selama Ramadan dan aktivitas perjalanan mudik pada Lebaran.
Kebijakan ini disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di setiap wilayah dan disesuaikan dengan tingkat capaian vaksinasinya.
“Jadi nanti akan ada surat edaran dan Alhamdulillah berarti tarawih bisa kembali kita giatkan dan juga kegiatan buka bersama tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin,” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa, 22 Maret 2022.
Pemerintah, kata dia, berupaya melakukan sejumlah relaksasi kebijakan agar ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan. Selain melinggarkan mudik, pemerintah sudah menerapkan kebijakan bebas karantina dan memperluas visa on arrival di seluruh wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. PNS Kini Bebas ke Luar Negeri, Berikut Aturan Lengkapnya
Pemerintah mencabut larangan bepergian pegawai negeri sipil (PNS) ke luar negeri. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) Nomor 10 Tahun 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” berikut bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip pada Selasa, 22 Maret 2022.
Pencabutan larangan perjalanan ke luar negeri tersebut merupakan penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian.
Kementerian mempertimbangkan perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. CEO Jouska Resmi Ditahan, Simak Perjalanan Kasus Penipuan hingga Pencucian Uang
Kasubdit V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipieksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun menyebutkan pihaknya akhirnya menahan tersangka kasus penipuan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.
Ma'mun menjelaskan, kasus CEO Jouska telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Kami sudah melimpahkan atau serah terima tersangka dan barang bukti kasus Jouska. Aakar juga sudah ditahan," katanya, Jumat pekan lalu, 18 Maret 2022.
Ia menyebutkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, Aakar akan segera diadili di pengadilan. "Tinggal nunggu sidang," ucapnya.
Adapun awal Kasus Aakar Abyasa Fidzuno bersama rekannya, Tias Nugraha Putra ditetapkan sebagai tersangka, didasarkan pada hasil gelar perkara pada 7 September 2021 silam.
Kasus ini bermula dari 41 orang yang melaporkan Jouska ke Polda Metro Jaya. Jouska dilaporkan dengan tuduhan berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Bareskrim atau Mabes Polri.
Baca berita selengkapnya di sini.