Ingin Beri Masukan atas Rancangan Peraturan Pelaksana UU IKN? Begini Caranya
Reporter
Muhammad Hendartyo
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 21 Maret 2022 10:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengundang masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-undang IKN dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.
"Masyarakat berhak berikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN," kata Sidik dalam keterangan tertulis Senin, 21 Maret 2022.
Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik.
Pemerintah juga melaksanakan kegiatan konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional.
Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Acara ini bisa diikuti dengan bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id .
Adapun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU IKN diundangkan.
<!--more-->
Terdapat enam peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sebelumnya menyebutkan pihaknya juga melakukan konsultasi publik dalam pembentukan struktur Otorita IKN. Dengan cara tersebut, Bambang berharap pihaknya dapat menyerap aspirasi dari masyarakat.
Dia menjelaskan di dalam organisasi Otorita IKN nantinya akan ada penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator, lalu badan usaha yang akan mengurusi pelaksanaan pembangunan dan menarik investor.
Dengan demikian, diharapkan pola-pola kerja sama antara pemerintah dengan swasta atau investasi swasta bisa berlangsung lebih dinamis.
Ia berharap, payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal otorita IKN yang dipimpinnya bisa segera terbit. "Makin kita memiliki satu governance yang baik, makin investor percaya bahwa kita punya kredibilitas dan tentunya nanti trust-nya akan terbangun," kata Bambang.
HENDARTYO HANGGI | JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Belum Laku, Aset Kasus BLBI Milik Tommy Soeharto dan Lippo Akan Dilelang Kembali
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.