Setelah Langka, Indef Ingatkan Risiko Munculnya Minyak Goreng Siluman
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 19 Maret 2022 11:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics (Indef), Rusli Abdullah, mengingatkan pemerintah terhadap risiko munculnya minyak goreng siluman setelah kebijakan subsidi minyak curah berlaku.
Minyak siluman adalah minyak goreng curah yang dikemas ulang oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab menjadi minyak goreng kemasan sederhana atau premium.
“Itu mungkin terjadi setelah pemerintah menetapkan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng curah Rp 14 ribu, sedangkan minyak goreng kemasan dilepas ke harga keekonomian,” ujar Rusli saat dihubungi pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan HET pada minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter. Harga itu di bawah harga keekonomiannya yang mencapai Rp 20.398 per liter. Untuk menutup selisih antara harga keekonomian dan HET, pemerintah meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyiapkan subsidi Rp 6.398 per liter.
Di saat yang sama, pemerintah mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan sederhana dan premium. Walhasil, terjadi kenaikan harga minyak kemasan yang semula Rp 14 ribu per liter menjadi lebih dari Rp 20 ribu per liter.
Rusli menduga praktik untuk mengambil keuntungan dari gap yang sangat lebar antara harga minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan bakal marak. “Itu memang pasti menarik orang berbuat demikian, mengemas ulang minyak goreng curah ke kemasan,” ucap Rusli.
Ia mengatakan praktik re-packing atau mengemas ulang minyak goreng harus segera diantisipasi. Pemerintah, kata dia, bisa segera mengeluarkan daftar merek minyak kemasan resmi agar masyarakat tidak tertipu dengan minyak kemasan siluman.
<!--more-->
Bila tidak segera dicegah, minyak goreng siluman akan memunculkan masalah baru bagi masyarakat. Misalnya, stok minyak goreng curah menjadi langka dan stok minyak kemasan dengan harga tinggi akan langka.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DI Yogyakarta, Yanto Apriyanto, menyatakan pihaknya tengah memperketat pengawasan untuk mengantisipasi munculnya praktik penyimpangan pengemasan minyak goreng curah bersubsidi.
"Mudah-mudahan tidak ada penyimpangan. (Potensi) penyimpangannya adalah menyulap minyak curah ke kemasan," tuturnya saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022.
Penyimpangan itu, menurut dia, muncul karena disparitas harga yang tinggi antara minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah berpeluang memunculkan penyimpangan itu.
Ia menjelaskan, pengawasan akan digencarkan dengan menggandeng Satgas Pangan Polda DIY. Bila ditemui pengemasan minyak goreng curah ilegal, pelakunya akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. "Kalau setiap orang bikin kemasan tidak sesuai aturan akan kena aturan hukum. Harus dipenuhi perizinannya," ucap Yanto.
Tak hanya mengantisipasi minyak goreng siluman, ia menyatakan, pengawasan juga ditujukan untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran. Minyak goreng jenis yang dijual dengan HET Rp 14.000 per liter itu hanya ditujukan bagi konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil. "Kalau untuk industri tidak boleh."
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Baca: Kepala PPATK: Pemilik Binomo Tak Hanya Satu Entitas dan Berbendera Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.